Info gaji PNS 2022 – Gaji PNS, tunjangan, dan jaminan gaji saat pensiun menjadi alasan banyaknya orang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun begitu untuk menjadi PNS, bukan jalan yang mudah. Sebab ada rangkaian tes CPNS dan jumlah pesaing yang mencapai ribuan orang.
Saat ini proses seleksi CPNS masih berlangsung dan melibatkan 4 juta lebih peserta. Nah, sembari menunggu pengumuman CPNS, yuk simak ulasan terkait gaji PNS 2022 di bawah ini.
Gaji PNS 2022 Berdasarkan Golongan
Nominal gaji PNS tahun 2022 ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini rincian nominalnya yaitu :
1. Golongan I
Golongan I PNS ini diperuntukkan oleh pendaftar lulusan SD dan SMP. Dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
Golongan I a : Rp. 1.560.800 (0 tahun) – Rp. 2.335.800 (26 tahun)
Golongan I b : Rp. 1.704.500 (3 tahun) – Rp. 2.472.900 (27 tahun)
Golongan I c : Rp. 1.776.600 (3 tahun) – Rp. 2.577.500 (27 tahun)
Golongan I d : Rp. 1.851.800 (3 tahun) – Rp. 2.686.500 (27 tahun)
Baca juga: Contoh Slip Gaji PNS beserta Gaji dan Tunjangan PNS 2022
2. Golongan II
Golongan ini diperuntukkan untuk lulusan SMA dan D-III dan dibagi menjadi 4 bagian, diantaranya adalah :
Golongan II a : Rp. 2.022.200 (0 tahun) – Rp. 3.373.600 (33 tahun)
Golongan II b : Rp. 2.208.400 (3 tahun) – Rp. 3.516.300 (33 tahun)
Golongan II c : Rp. 2.301.800 (3 tahun) – Rp. 3.665.000 (33 tahun)
Golongan II d : Rp. 2.399.200 (3 tahun) – Rp. 3.820.000 (33 tahun)
3. Golongan III
Berbeda dengan golongan I dan II, golongan III diperuntukkan untuk lulusan S1 sampai S3, nominal gaji PNS golongan ini yaitu :
Golongan III a : Rp. 2.579.400 (0 tahun) – Rp. 4.236.400 (32 tahun)
Golongan III b : Rp. 2.688.500 (0 tahun) – Rp. 4.415.600 (32 tahun)
Golongan III c : Rp. 2.802.300 (0 tahun) – Rp. 4.602.400 (32 tahun)
Golongan III d : Rp. 2.920.800 (0 tahun) – Rp. 4.797.000 (32 tahun)
4. Golongan IV
Golongan terakhir ini merupakan puncak karir dari pegawai PNS, sehingga gaji PNS yang diperoleh sebagai berikut :
Golongan IV a : Rp. 3.044.300 (0 tahun) – Rp. 5.000.000 (32 tahun)
Golongan IV b : Rp. 3.173.100 (0 tahun) – Rp. 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV c : Rp. 3.307.300 (0 tahun) – Rp. 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV d : Rp. 3.447.200 (0 tahun) – Rp. 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV e : Rp. 3.593.100 (0 tahun) – Rp. 5.901.200 (32 tahun)
Itulah gaji PNS 2022 yang diperoleh di beberapa lembaga pemerintah atau kementerian. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan lainnya.
Baca juga: 30 Contoh Soal TIU CPNS dan Pembahasan Terlengkap
Tunjangan PNS 2022
Selain gaji, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan yang masing-masing diatur dalam peraturan pemerintah, Tunjangan tersebut diantaranya adalah :
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS adalah tunjangan ini (tukin). Besarnya tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan masing-masing lembaga atau kementerian.
Tukin yang diterima oleh PNS di Kemenparekraf ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 tahun 2021. Nominal yang diterima berkisar antara Rp. 2.531.250 – Rp. 33.240.000. Penentuan nominal tunjangan ini dilihat dari capaian kinerja organisasi dan individu.
Sedangkan PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden No. 37 Th. 2015. Tunjangan yang dapat diperoleh sekitar Rp. 5.361.800 – Rp. 117.375.000.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Th. 1977 bahwa tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Apabila masing-masing suami istri menjadi PNS maka hanya salah satu yang diberikan tunjangan. Namun dengan mengacu gaji pokok tertinggi dari keduanya.
3. Tunjangan Anak
Landasan hukum tunjangan anak juga sama dengan tunjangan suami istri yakni PP No. 7 Th. 1977. Tunjangan anak yang diperoleh PNS sebesar 2% dari gaji PNS pokok dengan batasan maksimal hanya tiga orang anak.
Namun ada persyaratan untuk memperoleh tunjangan ini, seperti usia kurang dari 18 tahun, tidak memiliki penghasilan, tanggungan dari PNS tersebut, dan belum pernah menikah.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan satu ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Dalam peraturan tersebut, nominal tunjangan makan PNS golongan I dan II sebesar Rp. 35.000/ hari, golongan III Rp. 37.000, dan golongan IV Rp. 41.000/hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tidak semua PNS mendapatkan tunjangan ini, hanya PNS yang berada di jenjang eselon saja. Peraturan yang menaungi tunjangan ini adalah PP No. 26 Tahun 2007. Jumlah tunjangan jabatan yang diterima eselon IVa adalah Rp. 360.000/bulan, IVb Rp. 540.000/bulan, IIIa Rp. 1.260.000/bulan, dan eselon Ia Rp. 5.500.000.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan yang sama seperti tunjangan jabatan. Menurut Perpres No. 12 Tahun 2006, besaran tunjangan untuk PNS golongan IV sebanyak Rp. 190.000, golongan III Rp. 185.000, golongan II Rp. 180.000, dan golongan I Rp. 175.000.
7. Tunjangan pensiun
Tunjangan pensiun atau gaji pokok pensiun ini juga berbeda tergantung dengan golongan. Berikut ini nominalnya yaitu :
Janda/dua PNS yang pensiun
Golongan I : Rp. 1.170.600
Golongan II : Rp. 1.170.600 – Rp. 1.375.200
Golongan III : Rp. 1.170.600 – Rp. 1.375.200
Golongan IV : Rp. 1.170.600 – Rp. 2.124.500
Janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Golongan I : Rp. 1.560.800 – Rp. 1.934.800
Golongan II : Rp. 1.560.800 – Rp. 2.746.500
Golongan III : Rp. 1.786.100 – Rp. 3.453.300
Golongan IV : Rp. 2.111.400 – Rp. 4.243.600
Demikian penjelasan mengenai gaji PNS tahun 2022 dan tunjangannya. Bisa disimpulkan meskipun gaji yang diterima tidak terlalu besar dibandingkan pegawai swasta, namun tunjangan yang diberikan sangat menggiurkan.