Cara take over kredit mobil dari leasing ke bank sering terjadi jika pemilik mobil terdesak ekonomi, seperti tidak sanggup lagi membayar angsuran yang masih tersisa.
Daripada kena denda, akhirnya si pemilik mobil berusaha untuk menjual mobil kepada orang lain untuk diteruskan proses pencicilannya.
Artikel ini akan membahas cara take over kredit mobil dari leasing ke bank yang aman agar tidak mudah tertipu.
Syarat Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank
Take over kredit mobil dari leasing ke bank tidak bisa dilakukan oleh dua pihak saja, yaitu antara leasing dan bank.
Melainkan, juga harus melibatkan pihak ketiga, yaitu seperti debitur dan notaris agar kelangsungan pembayaran cicilan menjadi transparan.
Nah, sebelum membahas mengenai cara take over kredit mobil dari leasing ke bank, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat take over kredit mobil dari leasing ke bank.
Berikut beberapa diantara 5 persyaratan yang harus Anda penuhi dalam proses take over ini:
- Mendapat persetujuan dari pihak bank, dimana bank tersebut akan menerima pemindahtanganan pinjaman kredit take over mobil.
- Dibutuhkan notaris dalam proses pemindah tanggung jawab ini agar keabsahan data sekaligus hukum benar-benar sesuai.
- Semua data yang ada di pihak leasing akan dicek terlebih dahulu oleh pihak bank.
- Debitur bersedia untuk menanggung semua pembiayaan yang ada pada saat proses take over.
- Semua berkas dokumen yang dibutuhkan dalam proses take over, seperti KTP, KK, rekening listrik, dan lainnya harus dilengkapi terlebih dahulu.
Baca juga: Pinjaman Leasing Tanpa BI Checking
Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank
Sebenarnya, cara take over kredit mobil dari leasing ke bank jika dilakukan secara mandiri, prosesnya memang sedikit rumit.
Anda membutuhkan data, waktu, bahkan biaya yang mungkin saja tidak sedikit. Terlebih jika memang Anda belum paham benar prosesnya.
Akan tetapi, ulasan cara take over kredit mobil dari leasing ke bank yang akan kami sampaikan ini semoga bisa membantu Anda meminimalisir proses-proses yang rumit. Berikut cara take over kredit mobil dari leasing ke bank yang bisa Anda terapkan:
1. Dapatkan Penawaran
Evaluasi dulu kondisi kredit mobil yang kamu miliki saat ini dan membandingkannya dengan penawaran take over kredit yang ada di berbagai bank atau leasing.
2. Hubungi Pihak Bank
Anda harus menghubungi bank yang ingin Anda ajukan untuk take over kredit mobil. Pastikan untuk bertanya tentang persyaratan dan prosedur yang berlaku di bank tersebut.
3. Lengkapi Semua Persyaratan
Selanjutnya, Anda perlu mengumpulkan semua dokumen dan informasi terkait dengan kredit mobil Anda saat ini.
Ini termasuk kontrak kredit, perjanjian dengan perusahaan leasing, catatan pembayaran, dan semua dokumen yang terkait dengan kendaraan tersebut.
4. Pengajuan Kredit di Bank
Bank kemungkinan akan meminta Anda untuk mengajukan kredit mobil baru dengan mereka. Ini berarti Anda harus mengisi formulir kredit dan menyediakan dokumen yang diperlukan, seperti identitas pribadi, bukti penghasilan, dan informasi tentang kendaraan yang ingin Anda beli.
Bank akan melakukan evaluasi kredit Anda untuk menentukan apakah Anda memenuhi syarat untuk take over kredit mobil dari leasing ke bank.
5. Penilaian ulang bank terkait jaminan
Setelah mendapat persetujuan dari pihak leasing, segera daftarkan diri Anda ke pihak bank terkait guna penyerahan berkas pengantar dari pihak leasing kepada pihak bank untuk melakukan penilaian ulang kesiapan dan kesanggupan finansial debitur.
Pihak bank akan melakukan investigasi dan pengecekan data dan BI Checking dari debitur. Apabila lolos, maka otomatis pemindahan kredit bisa dilakukan. Namun sebaliknya, apabila tidak lolos, maka proses take over tidak bisa dilakukan.
6. Datang ke kantor leasing terkait
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa langsung datang ke kantor leasing terkait untuk mendapatkan persetujuan sekaligus pengisian formulir aplikasi take over.
Jangan lupa untuk menyampaikan tujuan melakukan take over ke petugas leasing.
7. Persetujuan kredit ulang
Cara take over kredit mobil dari leasing selanjutnya adalah persetujuan kredit ulang yang dilakukan oleh bank untuk menghitung besaran sisa angsuran dan penjelasan suku bunga terhadap pihak debitur.
Biasanya, pada proses ini terdapat perbedaan antara satu bank dengan bank lainnya, karena perbedaan kebijakan.
Namun disatu sisi, Anda juga bisa mengajukan pembuatan tenor baru sekaligus besaran nominal angsuran yang bisa disesuaikan.
8. Penyelesaian Kontrak dengan Perusahaan Leasing
Setelah pembayaran penutup dilakukan, Anda perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan leasing untuk menyelesaikan kontrak dengan mereka. Ini mungkin melibatkan penyerahan kendaraan atau dokumen lainnya.
9. Pembayaran uang muka
Setelah semua prosesnya dianggap lolos dan mendapat perjanjian di atas materai, maka cara take over kredit mobil dari leasing selanjutnya pembayaran uang muka yang dilakukan oleh debitur sesuai dengan ketentuan dari masing-masing bank.
10. Pelunasan Kredit dengan Bank
Setelah Anda mengambil alih kredit mobil dari leasing ke bank, Anda harus terus melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian kredit baru Anda dengan bank. Selanjutnya, anda bisa membayar angsuran sesuai dengan plafon dan tenor yang sudah ditentukan.
Jika proses ini telah selesai, maka proses take over pun juga dianggap telah selesai. Debitur sudah bisa melakukan pembayaran di setiap bulannya ke bank terkait dan bukan ke leasing lagi.
Simulasi Perhitungan Uang Ganti Over Kredit Mobil
Misalnya Anda sebagai pembeli yang akan membeli mobil dari penjual dengan cara over kredit yang pembayarannya diangsur selama 48 bulan. Sementara, angsuran yang sudah berjalan adalah 12 bulan dengan asuransi mobil All Risk Rp 12.000.000.
Detail | Nominal |
---|---|
Angsuran per bulan | Rp 4.000.0000 |
Sisa asuransi | 36 bulan |
Bunga cicilan | 10% |
Sisa angsuran | 36 bulan |
Harga mobil saat ini | Rp 150.000.000 |
Biaya modifikasi dan lainnya | Rp 150.000.000 |
- Rumus Perhitungan = Harga Mobil Saat Ini + (Bunga x Harga Mobil Saat Ini) + (Lama Asuransi x Harga Asuransi) + Biaya Modifikasi – Jumlah Sisa Angsuran
- Biaya Take Over Kredit = Rp 150.000.000 + (10% x Rp 150.000.000) + (3/4 x Rp 12.000.000) + Rp 2.000.000 – (36 bulan x Rp 4.000.000) = Rp 32.000.000
Jadi, besaran yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual sebagai pengganti biaya over kredit adalah sebesar Rp 32.000.000.
Baca juga : Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Keuntungan dan Kerugian Membeli Mobil Take Over
Sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil dengan cara take over kredit, Anda harus mengetahui terlebih dahulu keuntungan dan kekurangannya.
Keuntungan Beli Mobil dengan Cara Take Over Kredit
Berikut keuntungan yang akan Anda dapatkan jika membeli mobil dengan cara take over kredit:
Harga mobil dibawah harga pasar
Penjualan mobil secara take over biasanya dilakukan oleh penjual yang memang terdesak masalah ekonomi dan tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran. Maka, membeli mobil take over pun biasanya harganya akan lebih murah daripada harga yang dijual di pasaran.
Mobil Tergolong Baru
Usia mobil over kredit yang masih dalam angsuran biasanya menandakan bahwa mobil tersebut masih tergolong muda atau baru. Dengan begitu, Anda pun sudah tidak perlu diragukan lagi dengan performa mesinnya, walaupun second hand.
Tenor lebih pendek
Jika Anda membeli mobil dengan cara take over kredit mobil dari leasing ke bank, maka Anda hanya diwajibkan untuk membayar sisa angsuran atau tenor.
Misalnya, penjual awalnya mengambil tenor kredit selama 40 bulan dan telah melunasi angsuran selama 24 bulan. Maka, Anda hanya perlu membayar angsuran selama 16 bulan yang tersisa.
Garansi mobil masih aktif
Mengingat mobil yang Anda beli secara take over biasanya usianya masih muda. Maka, garansi mobil yang ada juga masih berlaku. Anda sudah tidak perlu dipusingkan apabila kedepannya mobil tersebut mengalami kerusakan.
Mendapat premi yang lebih murah
Besaran premi asuransi untuk mobil bekas berbeda dengan premi asuransi untuk mobil baru. Mobil yang usianya lebih dari 5 tahun biasanya dipatok dengan besaran premi yang lebih mahal daripada mobil yang usianya masih baru.
Sementara mobil take over tergolong mobil baru. Itulah mengapa, mobil yang Anda beli dengan cara take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa mendapat premi asuransi yang lebih murah.
Tidak perlu survei panjang
Mobil take over biasanya masih terawat dengan baik. Jadi, sebagai pembeli Anda sudah tidak perlu survei panjang untuk memastikan apakah mobil tersebut sesuai dengan kriteria atau tidak.
Anda cukup memperhatikan beberapa hal saja, seperti kondisi dan cicilan mobil yang akan Anda bayarkan kedepannya.
Kekurangan Beli Mobil dengan Cara Over Kredit
Selain memiliki keuntungan, membeli mobil dengan cara over kredit pun juga memiliki kekurangan. Berikut beberapa kekurangannya:
Biaya administrasi dan balik nama yang besar
Beli mobil over kredit ternyata memiliki biaya administrasi dan balik nama yang besar. Terlebih jika Anda membeli mobil dari luar daerah atau domisili Anda.
Maka, sebaiknya Anda menyiapkan cukup dana untuk melunasi seluruh biaya yang dibutuhkan.
Tidak ada jaminan atas kualitas mesin mobil
Meskipun kualitas mobil over kredit biasanya masih bagus, tetapi hal ini tidak bisa menjadi jaminan ya.
Jadi sebaiknya sebelum Anda memutuskan untuk membeli, Anda tetap melakukan pengecekan mengenai kualitas mobil over kredit tersebut. Baik mengecek sendiri maupun meminta bantuan montir atau teman yang lebih paham.
Banyak pihak yang terlibat
Akan ada banyak pihak yang terlibat dalam proses take over kredit mobil, seperti pihak pembeli, penjual, maupun leasing. Tujuannya untuk meminimalisir permasalahan atau kekeliruan kedepannya.
Jika Anda tertarik untuk take over kredit mobil, Anda bisa mempertimbangkan cara take over kredit mobil dari leasing ke bank di atas terlebih dahulu. Semoga bermanfaat!