Cara Buat Kartu Kuning Langsung di Disnaker Tahun 2022, Ternyata Gampang Lo!

Ketika ingin mendapatkan sesuatu sudah sewajarnya kita berjuang dan mempersiapkan berbagai hal agar keinginan tersebut bisa tercapai. Termasuk ketika mencari pekerjaan. Mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang biasanya ditetapkan oleh perusahaan adalah salah satu usaha yang patut dilakukan oleh seorang pencari kerja.

Di antara banyak persyaratan mainstream tersebut Kartu Kuning atau AK1 merupakan suatu persyaratan yang cukup penting. Apalagi kalau kamu hendak melamar menjadi PNS atau pegawai di perusahaan swasta lainnya.

buat kartu kuning disnaker

Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Kuning? buat kartu kuning dimana? Sebelum kita mengulas hal ini ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa sih yang dimaksud dengan Kartu Kuning dan sepenting apa bagi seorang pencari kerja memilikinya?

Apa yang Dimaksud dengan Kartu Kuning atau AK1?

Kartu kuning atau AK1 merupakan kartu identitas pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kartu tersebut memuat informasi si pencari kerja beserta riwayat pendidikan dan kemampuan yang dimiliki.

Meskipun bernama kartu kuning namun wujud fisik kartu ini tidaklah berwarna kuning melainkan putih. Selain itu, dengan memiliki AK1 datamu akan masuk ke dalam database milik Disnaker sebagai angkatan kerja. Manfaatnya? Kamu akan diarahkan ke perusahaan tertentu apabila memang dianggap cocok dengan lowongan yang tersedia.

Kartu Kuning memiliki masa berlaku 2 tahun sedangkan legalisirnya berlaku selama 6 bulan. Artinya diharapkan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah memperoleh Kartu Kuning kamu sudah mendapatkan pekerjaan yang layak. Akan tetapi seandainya dalam kurun waktu 6 bulan kamu belum bekerja Kartu Kuning tersebut bisa legalisir kembali.

Selain itu Kartu Kuning ini juga berlaku secara nasional. Sehingga apabila Kamu ingin melamar kerja di daerah lain Kartu Kuning tersebut tetap bisa digunakan. Yang penting masa berlakunya masih ada.

Baca juga:  Perbandingan BRITAMA vs SIMPEDES, Mana yang Terbaik?

Oh, iya, tak perlu khawatir masalah biaya! Pembuatan Kartu Kuning tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Kamu hanya perlu mengeluarkan biaya untuk transportasi menuju kantor Disnaker dan fotocopy berkas-berkas persyaratan.

Mau Daftar NPWP? Buat Online Aja! Lebih Praktis, No Ribet! [Update 2020]

Persyaratan Membuat Kartu Kuning di Disnaker 2022

Sebelum berangkat menuju kantor Disnaker tentu ada beberapa berkas persyaratan yang wajib kamu siapkan. Berikut adalah daftar persyaratan umum pembuatan Kartu Kuning di Kantor Disnaker:

  1. Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, asli dan fotocopy
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi, asli dan fotocopy
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto 3×4 berlatar belakang warna merah sebanyak 2 lembar
  6. Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
  7. Fotocopy sertifikat kompetensi kerja (jika ada)

Lalu bagaimana dengan tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri, baik sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang lainnya? Disnaker juga memfasilitasi pembuatan Kartu Kuning internasional. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy surat izin bekerja diluar negeri yang ditandatangani oleh orang tua atau suami
  4. Pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang merah sejumlah 3 lembar
  5. Surat keterangan dari agen Calon Tenaga Kerja Indonesia (khusus bagi calon TKI)

Persyaratan khusus lainnya untuk pembuatan Kartu Kuning Internasional adalah usia minimal calon tenaga kerja, yaitu 18 tahun untuk pekerja formal dan 21 tahun untuk pekerja informal. Nantinya Kartu Kuning internasional akan dibuat dalam format berbahasa Inggris.

Langkah Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker 2022 Terbaru

  1. Persiapkan persyaratan, pastikan semua persyaratan di atas sudah kamu siapkan dengan baik dan rapi. Masukkan semua berkas ke dalam satu map khusus agar mempermudah petugas ketika melakukan verifikasi.
  2. Datang ke kantor Disnaker, usahakan datang lebih pagi untuk menghindari antrian panjang. Karena yang mau bikin Kartu Kuning kan bukan Kamu seorang. Lebih cepat datang lebih baik. Oh, iya, jangan lupa bawa persyaratan yang sudah disiapkan! buat kartu kuning disnaker
  3. Serahkan berkas persyaratan ke petugas, kalau kamu bingung di mana loket pembuatan Kartu Kuning silakan bertanya kepada petugas yang kamu temui. Tapi biasaya loket pembuatan AK1 ini ada papan namanya, kok. Jadi kamu ngga perlu khawatir apalagi mengira salah masuk kantor.
  4. Menunggu giliran, setelah menyerahkan map berisi berkas persyaratan tersebut kamu akan diminta untuk menunggu. Duduklah dengan manis dan jangan sampai ketiduran. Kalau nanti kamu tidur ketika namamu dipanggil bisa-bisa giliranmu diserobot oleh pencari kerja yang lain.
  5. Memberikan informasi yang diminta petugas, nah, langkah ini kamu lakukan ketika namamu sudah dipanggil oleh petugas. Bersegeralah menghampiri petugas dan jawablah semua pertanyaan yang diberikan. Biasanya kamu akan ditanyai untuk keperluan apa pembuatan Kartu Kuning tersebut dan lain sebagainya.
  6. Tanda tangan di Kartu Kuning, setelah petugas selesai mengisi data mu ke dalam Kartu Kuning kamu akan diminta untuk menandatangani kartu tersebut.
  7. Kartu kuning disahkan oleh pejabat berwenang, setelah kamu menandatangani AK1 tersebut tidak serta merta Kartu Kuning bisa kamu bawa pulang dengan riang gembira. Kartu tersebut harus ditandatangani terlebih dahulu oleh pejabat berwenang dan disahkan dengan cap stempel Disnaker.
  8. Kartu kuning pun jadi, setelah kartu kuning mendapatkan cap stempel dan tanda tangan pejabat berwenang maka selesai sudah proses pembuatan kartu kuning. Tapi meski demikian, masih ada prosedur lain yang harus kamu lakukan.
  9. Fotocopy Kartu Kuning, kamu akan diminta oleh petugas untuk memfotocopy kartu kuning tersebut untuk keperluan legalisir. Apabila kamu hendak mendaftar di banyak perusahaan sekaligus maka gandakan lah dalam jumlah yang lebih banyak agar yang dilegalisir juga banyak. Biar sekalian ngga usah bolak-balik Kantor Disnaker seandainya nanti butuh lagi. Biasanya di sekitaran Kantor Disnaker terdapat banyak tempat fotocopy.
  10. Legalisir kartu kuning, setelah memfotocopy kartu kuning tersebut berikanlah salinan nya ke petugas. Oleh petugas salinan tersebut akan dilegalisir dengan membubuhkan cap Disnaker dan tanggal Kartu Kuning dilegalisir. Fotocopy kartu kuning yang telah dilegalisir inilah yang akan kamu gunakan untuk melamar kerja nantinya.
Baca juga:  2 Cara Menghubungi Call Center BRI Ready 24 Jam

Begitulah proses pembuatan Kartu Kuning di kantor Disnaker. Biasanya Kartu Kuning menjadi salah satu syarat untuk CPNS sehingga ketika musim perekrutan CPNS biasanya permintaan pembuatan Kartu Kuning akan meningkat drastis.

Oleh sebab itu lebih cepat kamu buat Kartu Kuning akan lebih baik. Toh caranya ngga ribet dan rumit, bukan? Yang penting ada kemauan dan waktu luang Kartu Kuning akan bisa kamu dapatkan dalam waktu yang tidak lama.

Demikian panduan lengkap bagaimana membuat Kartu Kuning secara langsung di Kantor Disnaker. Sebenarnya ada cara lain dalam membuat Kartu Kuning yakni via online. Namun meski namanya online kamu tetap mendatangi Kantor Disnaker untuk pengambilan kartu.

2 Cara Mengetahui Biaya Perpanjangan STNK Tahun 2020, Cukup 5 Menit!

Hal inilah yang kadang-kadnag membuat sebagian orang malas membuat Kartu Kuning secara online. Kalau ujung-ujungnya tetap harus datang ya lebih baik datang sekalian.

Akan tetapi pilihan tetap ada di tangan kamu. Mau buat Kartu Kuning langsung di Disnaker atau mendaftar via online. Yang terpenting jangan sampai ngga bikin aja, ya! Selamat mencoba, semoga lekas mendapat kerja!

Bagikan:

Tinggalkan komentar