3 Cara Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi, Mudah dan Cepat!

Cara Memperpanjang SKCK ataupun surat catatan kepolisian sangatlah diperlukan untuk tujuan tertentu, seperti melamar pekerjaan, mencari beasiswa, menjadi anggota legislatif ataupun yudikatif serta keperluan penting lainnya seperti membuka izin usaha yang legal. Perpanjangan SKCK bisa anda lakukan di kantor pelayanan SKCK terdekat, baik Polsek ataupun Polres, tergantung tujuan perpanjangan.

SKCK  hanya berlaku sampai 6 bulan sehingga harus diperbaharui kembali. Karenanya perlu untuk dipahami betuli bagaimana cara memperpanjang SKCK tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Proses/ prosedur perpanjangan SKCK juga cukup mudah asalkan memiliki dokumen syarat perpanjang SKCK yang dibutuhkan.

Prosedur Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, anda harus mulai dari pengumpulan berkas dokumen yang dibutuhkan, hingga cara memperpanjang nya dengan langsung datang ke kantor polisi(polsek, polres atau polri).

Dokumen Syarat Memperpanjang SKCK

  1. SKCK yang lama. Lebih baik mempersiapkan yang asli, jika tidak punya (hilang) maka siapkan fotocopy yang telah dilegalisir.
  2. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  3. Foto copy SIM atau KTP aktif
  4. Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar, usahakan yang terbaru dan memiliki latar berwarna merah
  5. Fotocopy ijazah yang terakhir
  6. Fotocopy akta lahir
  7. Surat pengantar dari kelurahan setempat. Namun, saat ini surat pengantar sudah tidak diperlukan lagi untuk memperpanjang SKCK, sehingga teman-teman dapat menghemat banyak waktu.

Perlu diketahui bahwa dokumen nomor 5 – 7 itu adalah untuk jaga – jaga. Ada baiknya jika ketiganya dipersiapkan agar proses perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan lancar.

Baca juga:  Cara Membuat SKCK Online Pasuruan, Lebih Praktis

Beberapa kantor meminta tambahan dokumen lainnya untuk perpanjangan SKCK. Hal ini dibutuhkan untuk meyakinkan petugas apakah SKCK yang akan diterbitkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Jika sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, maka segera datangi polsek/polres terdekat dari domisili masing-masing. Perlu diingat yang didatangi adalah kantor kepolisian dan bukan pos jaga. Jika tidak tahu letak kantor pelayanan SKCK terdekat maka teman-teman bisa bertanya pada polisi yang sedang jaga di pos.

Memperpanjang SKCK

Setelah mengetahui letaknya, segeralah datang se-pagi mungkin agar dapat dilayani dengan cepat, serta jangan lupa  untuk menggunakan pakaian yang sopan seperti kemeja atau kaos berkerah, celana panjang dan sepatu karena terdapat aturan untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan ketika mengunjungi instansi kepolisian. Setelah sampai tanyakan kepada petugas setempat dimana loket pembuatan SKCK.

Baca juga: Cara Memperpanjang SKCK Online

Cara Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi

  1. Kunjung kantor pelayanan SKCK. Kantor pelayanan SKCK bisa dapatkan di Polsek, Polres, atau Polri tergantung jenis dan tujuan SKCK anda.
  2. Serahkan Dokumen Persyaratan SKCK. Setelah mengunjungi loket dan menyatakan ingin memperpanjang SKCK, teman-teman akan diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  3. Dokumen tambahan jika perlu. Petugas akan memeriksa dokumen tersebut dan beberapa petugas akan menanyakan dokumen tambahan, jadi lebih baik mempersiapkan segala sesuatunya terlebih dahulu agar pengurusan SKCK menjadi lancar.
  4. Mengisi Formulir. Isi formulir tersebut kurang lebih sama dimana teman-teman harus mengisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, nomor ktp, keperluan perpanjangan dan lain sebagainya. Isilah semua bagian yang diminta dan jangan lupa tandatangani formulir tersebut.
  5. Bayar biaya memperpanjang SKCK. Setelah mengisi formulir yang dibutuhkan, teman-teman kemudian harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000.
  6. Tanya ke petugas loket. Setelah semua selesai, teman-teman dapat bertanya apakah bisa memperoleh SKCK pada hari yang sama atau tidak. Karena, jika kebetulan kantor sepi maka SKCK yang baru akan selesai dalam waktu 2 jam atau kurang. Namun, jika kebetulan cukup ramai maka teman-teman harus menunggu paling lama sampai 2 hari.
Baca juga:  Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Baca juga artikel terkait SKCK: Perhatikan Jam pelayanan SKCK Tahun 2020, Jangan Sampai Terlambat!

Memperpanjang SKCK buat WNI yang Akan Ke Luar Negeri

Memperpanjang SKCK bagi WNI ke LN
Memperpanjang SKCK bagi WNI ke Luar Negri

Memperpanjang SKCK juga dibutuhkan bagi WNI yang kebetulan sedang bekerja, sekolah atau ingin menikah di luar negeri. Cara pengajuan kurang lebih sama, namun dokumen yang dibutuhkan lebih banyak daripada biasanya. Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Syarat Memperpanjang SKCK WNI

  • Fotocopy passport
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy akta kelahiran atau Ijazah
  • Pas Foto 4×6 dengan latar berwarna merah sebanyak 6 lembar
  • Rekomendasi dari polres ataupun polda yang mengeluarkan SKCK (dekat dari tempat tinggal atau domisili)

Prosedur Perpanjangan SKCK WNI

  1. Datang ke Mabes Polri. Setelah semua dokumen terpenuhi, teman-teman datang ke Mabes Polri terdekat (Mabes Polri adalah tempat untuk pengurusan SKCK WNI di luar negeri). Jadi bukan Polsek, bukan juga Polres.
  2. Serahkan dokumen yang diminta. Dokumen persyaratan SKCK yang akan diperpanjang diserahkan kepada petugas yang ada di loket
  3. Isilah formulir yang telah disediakan. Akan ada formulir yang harus anda isi, terdiri dari identitas diri anda, keluarga dan detail lainnya
  4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000. Untuk memperpanjang SKCK WNI, ada biaya yang harus dibayar yaitu 30 ribu rupiah, jumlah yang tidak begitu besar dibanding dengan fungsi SKCK itu sendiri.
  5. Menunggu perpanjangan SKCK selesai. Waktu yang dibutuhkan pihak kepolisian untuk memperpanjang SKCK itu variatif, mulai dari 2 jam jika sedang sepi, bahkan bisa sampai 2 hari jika banyak antrian.
  6. Legalisir SKCK WNI. Setelah SKCK diterima, teman-teman masih harus mengunjungi Kementrian Hukum dan Ham serta Departemen Luar Negeri untuk legalisir SKCK tersebut. Khusus bagi WNI yang akan ke luar negeri akan menerima dua lembar SKCK dalam bahasa Indonesia dan Inggris sedangkan SKCK dalam negeri hanya dalam bahasa indonesia saja.
Baca juga:  3 Cara Membuat SKCK Langsung di Kantor Polisi, No Online dan Lebih Mudah

Pertanyaan Seputar Perpanjangan SKCK

Bagaiaman jika SKCK sudah mati 2 – 4 tahun, apakah masih bisa diperpanjang?

SKCK masih bisa diperpepanjang setelah mati 2 atau 4 tahun silahkan cek disini untuk 2 tahun dan disini untuk 4 tahun.

Apakah bisa memperpanjang SKCK diwakilkan?

Bisa, namun memerlukan surat kuasa dari pemilik SKCK. silahkan kunjungi cara memperpanjang SKCK Diwakilkan.

Bagaimana cara perpanjangan SKCK di luar domisili?

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan diluar domisi asli pemegang SKCK. Jadi bagi kalian tidak sedang berada di domisili SKCK masih bisa memperpanjang SKCK luar domisili.

Itulah penjelasan mengenai cara memperpanjang SKCK, mulai dari syaratnya hingga prosedurnya. Semoga dari artikel ini, anda memperoleh manfaat. Kalau ada yang kurang atau salah informasi, silahkan komen di bawah, tentu kami sangat mengapresiasi. Terima kasih dan salam sukses!

Bagikan:

Tinggalkan komentar