Denda pajak motor merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) ketika WP tersebut tidak membayarkan pajak motornya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sehingga, kejadian seperti ini dikatakan telat bayar. Nah, untuk itu dalam pelunasannya, WP tidak hanya membayar pajak sebesar nominal yang seharusnya dibayarkan, melainkan juga turut membayar tambahan atas keterlambatan pembayaran pajak. Lalu, bagaimana cara menghitung denda pajak motor secara manual dan secara online?
Aturan Denda Pajak Motor
Menurut peraturan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibayarkan setiap satu tahun sekali. Dengan tarif menurut UU No. 28 Tahun 2009, tarif paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama. Sementara, tarif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10% untuk kepemilikan kendaraan kedua.
Ketentuan PKB diatur dalam Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa, pajak daerah ditentukan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya diberlakukan aturan mengenai sanksi administratif.
Selain pengenaan denda, pajak yang telat dibayarkan atau tidak dibayar sama sekali dapat menyebabkan penilangan pada pemiliknya oleh polisi lalu lintas. Hal ini ada dalam UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor & Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, serta setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Jika tidak disahkan, maka polisi bisa melakukan penilangan karena dianggap tidak sah.
Baca Juga : Cara menghitung biaya perpanjangan STNK
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Waktu pembayaran pajak maksimal satu tahun. Jika telat 1 hari, Anda masih mendapat kompensasi tanpa denda. Namun, jika telat lebih dari 1 hari, maka dikenakan denda pajak motor setara 1 bulan. Jika telat 2 hari, masih dihitung denda 1 bulan. Jika telat 1 bulan 1 hari, dendanya sama dengan dihitung 2 bulan. Jadi, bisa dilihat bahwa hitungan denda bukanlah berdasar durasi hari, melainkan bulan.
Rincian rumusannya sebagai berikut:
- Jika terlambat bayar PKB selama 2 hari sampai 1 bulan: denda 25%
- Keterlambatan 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 4 tahun : 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk roda dua sebesar Rp 32.000 dan untuk roda empat Rp 100.000
Jadi, rumusan di atas berlaku untuk tahun ke-2 hingga ke-4 keterlambatan bayar PKB. Sedangkan denda maksimal yang bisa Anda terima sebesar 48%.
Contoh perhitungan:
Jika PKB yang harus Anda bayarkan sebanyak Rp 450.000, dan Anda mengalami keterlambatan membayar selama dua bulan. Maka perhitungannya menjadi RP 450.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 50.750.
Cara Menghitung PKB dan Membayarnya Secara Online
Baru-baru ini, perhitungan sekaligus pembayaran PKB bisa dilakukan secara online. Tepatnya sejak 29 Mei 2020, pembayaran PKB bisa dilakukan secara online, yaitu melalui E-Samsat. Harapannya, selain untuk memutus persebaran Covid-19, di mana WP sering mengalami penundaan pembayaran, juga untuk memudahkan WP kedepannya. Sehingga, WP bisa membayar tepat waktu dan meminimalisir telat bayar. Meskipun alasannya sibuk, dan lain sebagainya. Caranya:
- WP mengunduh aplikasi E-Samsat
- Install dan mulai mendaftarkan akun
- Isi data yang diperlukan > klik ‘lanjutkan’
- Tunggu kurang lebih 1 menit agar sistem memproses data Anda
- Setelah proses selesai, akan muncul berapa nominal yang harus Anda bayarkan, lengkap dengan data kendaraan ataupun dendanya
- Selanjutnya, muncul kode bayar dan segera lakukan pembayaran, karena batas waktunya hanya sampai 2 jam
- Anda bisa membayar melalui bank atau merchant lainnya yang dilengkapi biaya admin
- Setelah membayar, Anda mendapat E-BPKB dan E-Pengesahan STNK dari Samsat yang dikirim ke alamat yang ada di STNK
Bagaimana, apakah sudah paham cara menghitung denda pajak motor? Semakin terbantu kan, apabila bisa dilakukan secara online? Tetapi, untuk saat ini, penggunaan E-Samsat masih terbatas pada durasi tidak lebih dari 1 tahun dan hanya untuk memperpanjang STNK. Serta, penerapannya belum merata di seluruh Indonesia.