Cara Mengisi Fax NPWP Online dengan Mudah

Setiap penduduk Indonesia yang memiliki kewajiban pajak pasti tidak akan asing dengan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Setiap orang dengan wajib pajak harus tahu bagaimana caranya untuk membayar pajak, termasuk mengisi formulirnya. Bingung dengan cara mengisi fax NPWP?

Memang kebanyakan orang tidak memahami bagaimana caranya untuk mengisi fax NPWP. Padahal fax NPWP sendiri adalah hal wajib yang perlu diisi oleh orang dengan kewajiban pajak. Tapi tenang saja, panduan ini akan membantu siapapun untuk mengetahui bagaimana caranya untuk isi fax NPWP.

Fax di NPWP Diisi Apa?

Cara Mengisi Fax NPWP

Perlu dipahami bahwa nomor fax ini berguna untuk mengirimkan salinan pajak, apalagi jika email yang disertakan tidak aktif. Sebenarnya, pengisian kolom “Fax” ketika daftar NPWP ini tidak bersifat wajib namun pilihan.

Oleh karena itu, Anda tidak diminta secara wajib mengisi kolom tersebut apabila memang tidak memiliki mesin fax.

Cara Mengisi Fax NPWP Online

Apa itu fax dalam formulir? Pada dasarnya, mengisi fax NPWP itu adalah hal mudah untuk dilakukan selama wajib pajak sudah menyiapkan berbagai macam data yang diperlukan. Ketika data-data untuk pengisian NPWP lengkap, maka wajib pajak tidak akan kesulitan nantinya.

Wajib pajak hanya perlu sesuaikan seluruh data yang fax NPWP butuhkan dengan informasi yang ada pada identitas pribadi. Pastikan untuk tidak mengisi kolom formulir NPWP dengan data yang palsu karena itu akan membahayakan kredibilitas wajib pajak.

Adapun proses pembuatan dan pengisian NPWP sendiri umumnya dapat menggunakan fax maupun mesin faximile. Nah, alat satu ini sering disebut dengan istilah telecopier yang beroperasi dengan menggunakan jaringan telepon. Tentu saja hasil yang dikeluarkan akan sama dengan aslinya.

Baca juga:  Cara Membuat Laporan Keuangan Perusahaan Jasa

Langkah 1: Isilah Data Diri Wajib Pajak

  • Pertama, wajib pajak harus mengisi kolom yang kosong di tulisan ‘Nama’ dengan namanya yang memang disesuaikan pada ID wajib pajak, baik itu KTP atau paspor. Apabila wajib pajak mempunyai gelar, maka nama dan juga gelar bisa juga dicantumkan di kolom ‘Nama’.
  • Selanjutnya, wajib pajak bisa mengisi kolom ‘Tempat, Tanggal Lahir’ dengan data yang juga disesuaikan pada KTP.
  • Di kolom ‘Kebangsaan’, wajib pajak bisa silang di kotak yang sesuai dan sertakan juga NIK di KTP atau nomor paspor jika ID yang dimiliki adalah paspor.
  • Pada kolom ‘Status Pernikahan’, wajib pajak bisa menyilang pada kotak yang dirasa paling sesuai.
  • Kemudian untuk kolom ‘Nomor HP’, isilah data sesuai nomor ponsel aktif yang digunakan dan tentu saja bisa dihubungi.
  • Pada kolom ‘Email’, wajib pajak harus mengisi dengan alamat email yang valid.

Langkah 2: Isilah Sumber Penghasilan

  • Kedua, wajib pajak akan diminta untuk mengisi mengenai sumber penghasilan yang dimiliki untuk membayar pajak. Di kolom dengan tulisan ‘Pekerjaan’, maka wajib pajak bisa mencentang pekerjaan apa yang paling tepat di beberapa pilihan yang sudah disediakan.
  • Apabila wajib pajak adalah pebisnis dan memiliki usaha, maka di kolom ‘Merk Dagang atau Usaha’, wajib pajak bisa mengisinya dengan kegiatan bisnis yang sedang dilakukan saat ini.
  • Kemudian, di kolom bertuliskan ‘Kegiatan Usaha’, wajib pajak bisa mengisinya dengan deskripsi kegiatan bisnis yang sedang dijalani. Khusus untuk kolom ini hanya bisa diisi oleh wajib pajak yang memang memiliki usaha. Jika wajib pajak sebelumnya menuliskan status pekerjaannya adalah karyawan, maka kolom ini bisa dilewati.
  • Selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi kolom ‘Jumlah Karyawan’. Tuliskan jumlah karyawan yang dimiliki saat ini.
  • Setelah itu di bagian kolom dengan tulisan ‘Metode Pembukuan atau Pencatatan’, maka wajib pajak bisa silang di kolom paling tepat.
  • Di kolom selanjutnya, yakni ‘Pekerjaan Bebas’, wajib pajak bisa mengisinya sesuai dengan pekerjaan wajib pajak.
  • Di kolom terakhir, maka wajib pajak bisa menuliskan uraian mengenai sumber pendapatan jika memang seorang bisnis. Kolom ini dikecualikan jika wajib pajak memiliki pekerjaan sebagai seorang karyawan.
Baca juga:  Cara Tarik Tunai Seabank Tanpa Kartu ATM dan Biaya

Langkah 3: Isi Alamat

  • Ketiga, wajib pajak diharuskan untuk mengisikan alamat tinggalnya dengan lengkap. Dimulai dari kolom dengan tulisan ‘Alamat Tempat Tinggal’, maka wajib pajak bisa menuliskan alamat sesuai dengan domisili yang memang sudah tertulis di KTP.
  • Kemudian untuk kolom selanjutnya yakni ‘Lokasi Kegiatan Usaha’, maka wajib pajak bisa menuliskan data alamat sesuai dengan lokasi bisnis yang ada.

Langkah 4: Mengisi Informasi Lainnya

  • Langkah terakhir adalah wajib pajak perlu mengisi kolom ‘Informasi Lainnya’. Wajib pajak harus mengisi kolom dengan tulisan ‘Jumlah Tanggungan’ dengan jumlah orang yang ditanggung. Adapun maksimal orang yang ditanggung oleh wajib pajak adalah 3 orang dan tidak bisa lebih.
  • Di kolom ‘Kisaran Pendapatan per Bulan’, wajib pajak bisa menyilang mana kolom yang dirasa sudah paling sesuai datanya.

Tidak begitu sulit cara mengisi fax NPWP bukan? Selama Anda menyiapkan seluruh data-data yang diperlukan, maka tidak akan sulit untuk mengisi semua kolom yang ada di fax NPWP. Jadi, sebelum Anda mengisi, maka pastikan untuk siapkan seluruh datanya agar proses pengisian lebih cepat.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online

Gelar Depan NPWP Diisi Apa?

Ketika mendaftar NPWP akan ada kolom Nama Wajib Pajak. Kolom ini tentu harus diisi dengan nama lengkap pendaftar yang benar sesuai dengan KTP ataupun paspor. Jika memang memiliki gelar, maka masukkan gelar tersebut di kotak “Gelar Depan”.

Baik mau diisi dengan gelar maupun tidak, cara mengisi fax NPWP di atas bisa diperhatikan dengan seksama ketika tiba saatnya untuk melaporkan wajib pajak dan bingung untuk mengisinya. Pastikan untuk menuliskan setiap kolom yang kosong dan isi semua, jangan sampai ada yang terlewatkan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar