Gaji PNS Golongan 2A – Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS telah menjadi sesuatu yang begitu di idam-idamkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dengan penghasilan dan tunjangan bulanan yang dirasa ideal untuk memenuhi segala macam kebutuhan hidup, status PNS pun dinilai sebagai profesi yang aman dari segi finansial.
Seiring dengan perkembangannya, dalam jangka waktu tertentu gaji PNS selalu mengalami kenaikan demi menjamin kesejahteraan semua pegawai. Dan setiap golongan PNS tentunya memiliki hitungan gaji yang berbeda-beda.
Nah, kalau kamu sedang menimbang-nimbang untuk bekerja sebagai PNS atau mungkin butuh informasi terkait perubahan gaji PNS tahun 2022, terutama untuk gaji PNS golongan 2A, simak daftarnya di bawah ini!
Daftar Gaji PNS Golongan 2A Tahun 2022
Gaji PNS untuk tahun 2020 tidak mengalami perubahan, masih tetap sama seperti tahun 2019. Walaupun begitu, untuk beberapa tunjangan dan pemberian gaji ke-13 kabarnya akan sedikit mengalami peningkatan, tapi itu semua kembali lagi menurut regulasi di masing-masing instansi dan jabatan yang diemban. Berikut ini adalah gaji pokok PNS berdasarkan PP 15/2019:
GOL | 0 TAHUN | 3 TAHUN | 26 TAHUN | 27 TAHUN | 32 TAHUN | 33 TAHUN |
---|---|---|---|---|---|---|
1A | Rp1.560.800 | Rp2.335.800 | ||||
1B | Rp1.704.500 | Rp2.474.900 | ||||
1C | Rp1.776.600 | Rp2.557.500 | ||||
1D | Rp1.851.800 | Rp2.686.500 | ||||
2A | Rp2.022.200 | Rp3.373.600 | ||||
2B | Rp2.208.400 | Rp3.516.300 | ||||
2C | Rp2.301.800 | Rp3.665.000 | ||||
2D | Rp2.399.200 | Rp3.820.000 | ||||
3A | Rp2.579.400 | Rp4.236.400 | ||||
3B | Rp2.688.500 | Rp4.415.600 | ||||
3C | Rp2.802.300 | Rp4.602.400 | ||||
3D | Rp2.920.800 | Rp4.797.000 | ||||
4A | Rp3.044.300 | Rp5.000.000 | ||||
4B | Rp3.173.100 | Rp5.211.500 | ||||
4C | Rp3.307.300 | Rp5.431.900 | ||||
4D | Rp3.447.200 | Rp5.661.700 | ||||
4E | Rp3.593.100 | Rp5.901.200 |
Selain gaji pokok, menurut PP 23/1955 setiap Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Kemahalan Setempat
- Tunjangan Kemahalan Umum
- Tunjangan Tanggung Jawab Keuangan
- Tunjangan Perwakilan
- Tunjangan Gaji dan Tunjangan bagi Ujian Dinas
- Tunjangan Jabatan dan Uang Pengganti
- Tunjangan Bahaya
- Tunjangan-tunjangan lain
Tunjangan-tunjangan di atas akan turut dipengaruhi berdasarkan aselon atau kedudukan jabatan struktural seorang PNS. Inilah yang membuat jumlah besaran gaji PNS selalu berbeda-beda. Semakin tinggi jabatan eselonnya, semakin tinggi pula pula penghasilan bulanannya.
Jika dijabarkan lebih lanjut, berikut fungsi masing-masing tunjangan berdasarkan jenisnya:
Tunjangan Kinerja
Besar kecilnya tunjangan kinerja yang diterima seorang PNS turut dipengaruhi oleh tiga hal; kehadiran, pencapaian, dan kedisiplinan. Singkat kata, tunjangan kinerja PNS cenderung bersifat fluktuatif mengikuti performa kinerjanya, sehingga besaran tunjangan yang diperoleh bisa naik-turun.
Sejauh ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi umumnya didapatkan oleh para pegawai di kementerian keuangan. Menurut Perpres 156/2014, jika masa kerjanya sudah mencapai 27 tahun, seorang PNS di Kementerian Keuangan bisa meraih tunjangan kinerja mencapai Rp 46,95 juta.
Baca juga: Gaji PNS Golongan 4
Tunjangan Konsumsi
Tunjangan konsumsi atau makan adalah tunjangan yang mutlak didapatkan semua golongan, seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Kuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Berikut besaran tunjangannya:
- Golongan 1: Rp35.000
- Golongan 2: Rp35.000
- Golongan 3: Rp37.000
- Golongan 4: Rp41.000
Tunjangan Eselon
Seperti yang sudah disebutkan, bahwa besaran tunjangan jabatan seorang PNS akan dipengaruhi berdasarkan eselon atau jabatan strukturalnya. Hanya golongan eselon 1 hingga eselon 5 saja yang akan memperoleh tunjangan ini. Berikut besarannya:
- Eselon 1A: Rp5.500.000
- Eselon 1B: Rp4.375.000
- Eselon 2A: Rp3.250.000
- Eselon 2B: Rp2.025.000
- Eselon 3A: Rp1.260.000
- Eselon 3B: Rp980.000
- Eselon 4A: Rp540.000
- Eselon 4B: Rp490.000
- Eselon 5A: Rp360.000
Tunjangan Suami-Isteri
Seorang PNS yang telah menikah juga berhak mendapat tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang ia terima. Tapi, jika pasangan suami/istri memiliki profesi yang sama sebagai PNS, tunjangannya akan diterima oleh pasangan dengan gaji pokok tertinggi.
Baca juga: Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangan
Tunjangan Anak
Seorang PNS yang telah berkeluarga dan memiliki anak, entah statusnya sebagai anak kandung atau anak angkat, berhak memperoleh Tunjangan Anak. Besaran Tunjangan Anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diterima. Tunjangan jenis ini akan dihitung sesuai dengan jumlah tanggungan, dengan maksimal 3 orang anak .
Syarat untuk menerima tunjangan ini adalah:
- Anak belum menikah
- Berusia dibawah 18 tahun
- Belum berpenghasilan/masih menjadi tanggungan
Seiring dengan perkembangannya, regulasi pemerintah tentang gaji PNS golongan 2A dan golongan lainnya, serta tunjangan-tunjangan lain yang akan diterima selalu mengalami perubahan. Selain itu, seorang PNS yang telah pensiun akan tetap menerima gaji pensiun dengan besaran sekitar 50% dari gaji pokok yang diterima semasa mengabdi sebagai PNS.
Baca juga: Gaji PNS Golongan I – IV
Bekerja sebagai PNS memang menggiurkan, selain tidak mengenal istilah PHK dan dijamin oleh gaji pensiun, penghasilan yang diterima cukup untuk membuat siapapun yang hidup di zaman ini mendapat kehidupan yang layak. Tidak sedikit pula anak muda yang berusia di bawah 30 tahun sudah mendapat gaji puluhan juta sebagai PNS di instansi tertentu.