Dalam pembahasan artikel kali ini, Saya akan menceritakan tentang pengalaman tidak bayar pinjol legal yang mungkin pernah dialami beberapa pengguna pinjaman online lainnya.
Tren pinjol memang masih cukup masih terjadi mengingat persyaratan yang dilampirkan pun terbilang mudah hanya bermodalkan data diri dan dokumen e-KTP dengan proses pencairan yang relatif cepat.
Melihat fenomena tersebut, testimoni pengguna, dan pengalaman pribadi, Saya akan mengulas tentang pengalaman tidak bayar pinjol dan risiko galbay yang banyak terjadi dalam masyarakat.
Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Sebelum membahas tentang pengalaman tidak bayar pinjol legal, sebelumnya Saya ingin mengingatkan jika artikel ini bukan untuk mengajak pembaca menghindari tanggung jawab membayar tagihan pinjol.
Sebab, saat berani mengajukan pinjaman online tentu harus mempertimbangkan kemampuan finansial pribadi terlebih dahulu apakah jumlah cicilan bulanan yang harus dibayarkan nantinya dapat di-cover.
Saya menyoroti pengalaman galbay pinjol legal sebagai bentuk kegagalan menaksir kondisi finansial dan kemungkinan tidak terduga yang berpotensi mempengaruhi kemampuan membayar cicilan.
Dalam kondisi finansial dengan penghasilan Rp 4 Juta per bulan, logikanya Saya akan memberanikan diri mengambil pinjol dengan cicilan Rp 800 ribu per bulan.
Menurut taksiran pribadi, Saya masih mampu membayar pengembalian pinjaman tersebut sekaligus mencukupi kebutuhan pribadi harian lainnya.
Namun, saat Saya lupa mempertimbangkan risiko kehilangan suplai penghasilan tetap, maka kebutuhan harian dan kewajiban membayar angsuran pinjol pun menjadi berantakan.
Kondisi semacam ini memicu galbay pinjol hingga akan terlintas untuk mengambil pinjaman online lain di platform berbeda untuk menutup cicilan rutin yang belum tuntas dan mencukupi kebutuhan hidup.
Padahal, kemungkinan pengajuan pinjaman diterima dengan cepat umumnya hanya melalui pinjol ilegal dengan bunga yang relatif tinggi untuk menutup pinjaman tagihan cicilan sebelumnya.
Bukannya menjadi solusi, andai mengambil keputusan tersebut justru akan semakin menambah deretan risiko gagal bayar pinjol ilegal maupun legal yang akan Saya tanggung.
Ibaratnya, Saya justru akan menanggung tumpukan tagihan dari beberapa pinjol yang awalnya logis hingga berkembang menjadi puluhan juta karena melegalkan konsep “gali lubang tutup lubang”.
Belum lagi proses penagihan pihak pinjol yang seringkali malah membuat tidak nyaman. Awalnya hanya mengingatkan melalui pesan singkat via WhatsApp sejak belum jatuh tempo.
Namun, begitu Saya berada dalam situasi galbay, penagihan yang sifatnya teror dan ancaman sering dilayangkan oleh Debt Collector (DC) pinjol.
Bahkan pihak DC tidak ragu untuk mendatangi alamat rumah langsung dan menagih tunggakan pembayaran, termasuk kepada kondar pinjol yang Saya cantumkan.
Dengan gambaran pengalaman gagal bayar pinjol ilegal maupun pinjol legal, Saya mengharapkan pembaca dapat mempertimbangkan pengajuan pinjaman online sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal
Selain mendapat pengalaman negatif gagal bayar pinjol legal, Saya juga memiliki potensi menanggung risiko finansial lainnya. Berikut beberapa di antaranya.
Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Saat mengajukan pinjaman baik konvensional maupun online, Saya akan diminta melampirkan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, hingga slip gaji sebagai syarat pinjaman kepada penyedia fintech.
Andai melakukan galbay, data pribadi tersebut akan dilaporkan ke OJK dan kemungkinan besar Saya akan masuk daftar hitam atau blacklist SLIK OJK hingga kesulitan mengajukan pinjaman keuangan di masa depan.
Berdasarkan pengalaman tidak bayar pinjol legal, kredit KPR atau leasing sudah menggunakan BI Checking untuk menilai kemampuan bayar nasabahnya.
Jadi nasabah yang memiliki kasus telat bayar atau gagal bayar pinjol akan kesulitan mengajukan kredit di bank, leasing, atau pegadaian.
Beban Tagihan Terus Bertambah
Keterlambatan hingga kegagalan pembayaran pinjaman online juga akan membuat Saya menanggung beban tagihan yang terus bertambah.
Nominal yang besar muncul akibat bunga dan denda yang terus bertambah setiap hari hingga jumlah utang bisa saja jauh melebihi dana yang cair di awal.
Bayangkan jika galbay berlangsung dalam hitungan bulan, bunga dan denda harian yang menumpuk tentu akan semakin membebani kondisi finansial Saya.
Penagihan Debt Collector Pinjol
Umumnya, penyedia fintech memang memiliki prosedur tertentu yang cukup ketat saat melakukan penagihan kepada nasabahnya.
Jika Saya tidak membayar, akan ada peringatan melalui pesan singkat maupun telepon yang bahkan bisa dilakukan saat belum jatuh tempo.
Saat peringatan awal tidak digubris dan Saya masih belum membayar cicilan bulanan, biasanya akan ada tim Debt Collector (DC) pinjol yang melakukan penagihan langsung ke rumah atau menghubungi kondar.
DC pinjol bahkan tidak akan ragu melakukan teror dan ancaman selama kewajiban membayar tagihan pinjaman online belum dituntaskan.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan tentang pengalaman tidak bayar pinjol legal dan risiko galbay yang sudah Saya rangkum dalam artikel kali ini sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan pengajuan ke pinjol.
Meski pinjol menawarkan kemudahan proses dan pencairan dana instan, tetapi pemahaman risiko finansial juga wajib dipahami serta dipertimbangkan terlebih dahulu.
Melalui pengelolaan keuangan yang lebih bertanggung jawab, risiko galbay bisa terhindar dan utang pinjaman online pun bisa dilunasi tanpa harus menambah pinjaman ke penyedia fintech lainnya.