Cukup banyak aduan untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) yang kerap menghubungi bahkan mendatangi nasabah. Tindakan yang semakin masif terjadi ini menimbulkan pertanyaan apakah pinjol legal sebar data atau tidak.
Padahal, dalam kesepakatan pinjaman awal, biasanya muncul klausa jika informasi pribadi nasabah akan dijamin kerahasiaannya. Namun, saat kondisi gagal bayar terjadi, Debt Collector yang menjadi wakil justru menjadi tukang tagih.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan lengkap terkait apakah pinjol legal sebar data beserta faktor penyebab dan ancaman hukumnya berikut ini.
Apakah Pinjol Legal Sebar Data?
Terkait pertanyaan yang muncul apakah pinjaman online legal sebar data atau tidak, Anda akan menemukan dalam peraturan berkekuatan hukum yang tertulis dalam Rumusan Baru Pasal 27B UU ITE 2024.
Dalam pasal 27B ayat 2 tersebut berbunyi,
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”.
Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dalam Pasal 8 ayat (1) mencantumkan klausa yang berbunyi,
“Dalam memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menghormati Pemilik Data Pribadi atas Data Pribadinya yang bersifat privasi”
Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi juga dijelaskan terkait perlindungan data pribadi nasabah sesuai bunyi di Pasal 26 ayat (a).
“Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan”
Pasal-pasal tersebut menjadi landasan hukum bahwa penyebaran data pribadi, termasuk nasabah pinjaman online, tidak diperkenankan. Itu berarti, menjawab pertanyaan apakah pinjol legal boleh sebar data atau tidak, dipastikan tidak boleh.
Sehingga pinjol legal seharusnya taat hukum akan menjaga kerahasiaan data penggunanya, sehingga kasus sebar data kemungkinan tidak akan terjadi.
Namun dari beberapa laporan masih ada beberapa oknum pinjol legal yang melakukan sebar data penggunanya untuk menagih korbannya.
Faktor Penyebab Pinjol Sebar Data
Adanya aturan hukum lewat perundangan yang jelas tidak lantas membuat kasus penyebaran data pribadi nasabah dari kreditur kepada Debt Collector untuk melakukan penagihan menjadi berkurang.
Masifnya aduan terkait penyebaran data dari pinjol meski ada aturan hukum yang melarang ternyata muncul karena banyak faktor. Berikut beberapa faktor yang menyebabkan pinjol sebar data yang antara lain sebagai berikut.
Pengajuan di Pinjol Ilegal
Di tengah kebutuhan dana instan dan proses melalui sistem online, risiko terjebak pinjol ilegal memang semakin besar. Biasanya, pinjol semacam ini tidak memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Akibat tidak adanya keterikatan dengan regulasi yang berlaku, pinjol ilegal akan dengan mudah menyebarkan data pribadi debitur tanpa khawatir terdampak sanksi hukum.
Dampaknya, debitur atau nasabah yang akan dirugikan karena potensi penyebaran informasi pribadi dan tidak adanya perlindungan hukum.
Lembaga yang Tidak Profesional
Jika ditanya pinjol legal apakah sebar data, kemungkinan tersebut masih bisa dialami nasabah mengingat cukup banyak lembaga keuangan yang tidak profesional dalam mematuhi regulasi hukum yang berlaku.
Pinjol legal yang tidak profesional mungkin saja melakukan kelalaian atau tidak mengetahui dengan detail peraturan berlandaskan hukum yang dibuat untuk melindungi data pribadi nasabah.
Nasabah Gagal Bayar
Nasabah galbay atau tidak mampu memenuhi kewajiban membayar cicilan pinjaman juga dapat menjadi penyebab pinjol sebar data. Hal ini akan dijadikan solusi terakhir saat nasabah dianggap melakukan wanprestasi.
Baca juga: Pengalaman Menggunakan Joki Pinjol
Dampak Penyebaran Data Bagi Nasabah
Penyebaran data pribadi oleh pinjol bukan hanya sebatas “teror” penagihan kewajiban untuk membayar cicilan.
Sayangnya, ada risiko negatif lain yang mengintai nasabah akibat tindakan tidak profesional dari pinjol tersebut. Berikut dampak penyebaran data pribadi bagi nasabah berupa kerugian-kerugian tertentu yang mungkin akan dialami.
Kerugian Reputasi
Nasabah yang informasi pribadinya telah tersebar luas berpotensi mengalami kerugian reputasi, seperti pencemaran nama baik atau bahkan penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kerugian Finansial
Kerugian finansial juga dapat menjadi dampak negatif yang akan dialami nasabah saat data pribadinya sudah tersebar ke pihak ketiga.
Ada kemungkinan nasabah mengalami kerugian berupa pencurian identitas atau penipuan online yang berujung pada kehilangan aset pribadi tertentu.
Ancaman Hukum Penyebaran Data oleh Pinjol
Sesuai perundangan dan peraturan hukum yang memayungi lembaga keuangan dan konsumennya, akan ada ancaman hukum jika terjadi penyebaran data oleh pinjol berupa sanksi tertentu.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, penyebaran data nasabah akan menimbulkan sanksi yang beragam yang tertulis dalam Pasal 57.
Di antaranya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Terkait besaran denda, di Pasal 57 ayat (3), nominal paling tinggi yaitu 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Ancaman tindak penyebaran data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 48 akan dikenakan pidana penjara paling lama 8 – 10 tahun.
Atau tambahan sanksi berupa denda uang Rp 2 Miliar – Rp 5 Miliar yang menyesuaikan pasal pelanggaran yang dilakukan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016
Jika menganut PerMen Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 36 ayat (1), pelanggaran atas penyebaran data pribadi hanya akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa peringatan lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data
Melalui banyaknya kasus aplikasi pinjol legal sebar data, penting bagi masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan sebelum mengajukan pinjaman secara online. Berikut adalah beberapa tips mencegah pinjol sebar data:
- Anda harus memastikan jika pinjol yang akan dipilih memiliki legalitas dan sudah terdaftar di OJK dengan melakukan pemeriksaan daftar pinjol legal di website resmi OJK
- Mengetahui apa saja syarat dan ketentuan pinjaman agar lebih dulu memahami hak serta kewajiban sebagai debitur sebelum mengajukan pinjaman
- Hanya memberikan data pribadi untuk proses pengajuan pinjaman, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan KTP tanpa informasi pribadi lainnya yang tidak dibutuhkan oleh pihak pinjol
- Cabut izin aplikasi berupa kontak, lokasi, dan foto/file
- Laporkan kepada OJK andai mendapati pinjol melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran data atau informasi pribadi, melalui website resmi atau hotline OJK 157.
Demikian penjelasan lengkap tentang apakah pinjol legal sebar data beserta faktor penyebab dan ancaman hukumnya yang dapat Anda jadikan panduan sebelum mengajukan pinjaman online di lembaga keuangan non perbankan.
Pastikan juga untuk melakukan beberapa tindakan antisipasi melalui langkah pencegahan yang tepat demi menghindari risiko penyebaran data pribadi saat akan meminjam dana ke pinjol.