Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan salah satu asuransi penting yang harus dimiliki bagi setiap masyarakat.

Dalam artikel kali ini, kami akan membahas mengenai cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Untuk itu, simak secara lengkap ulasan di bawah ini ya.

Mengenai Klaim BPJS 10%

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial untuk para pekerja di Indonesia. Adapun salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu suatu jaminan yang dapat diklaim ketika peserta sudah tidak lagi bekerja.

Akan tetapi, para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian, yaitu sebesar 10% ketika masih aktif bekerja.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sebagian 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

Tetapi, peserta hanya dapat mengajukan klaim saat aktif bekerja jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun.

Syarat Mencairkan BPJS 10 Persen

Bagi peserta yang sudah menjadi peserta minimal 10 tahun, Anda dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti kerja
  • NPWP (jika ada).

Baca juga: Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Plafon hingga 500 Juta

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Ada 2 cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen melalui website BPJS yang dapat dilakukan melalui browser HP atau Laptop secara online.

Baca juga:  Pengalaman Melahirkan Normal dengan BPJS di Puskesmas

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Anda harus menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan.
  2. Kemudian kunjungi situs web resmi BPJS di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  3. Lakukan registrasi atau pembuatan akun terlebih dahulu kalau Anda belum memiliki akun.
  4. Setelah registrasi selesai, Anda bisa login ke situs web yang sama.
  5. Masuk ke menu “BPJS Ketenagakerjaan Login” dengan akun yang sudah Anda miliki.
  6. Isi form terlebih dahulu dengan data diri serta jenis klaim yang ingin Anda ajukan, kemudian Anda bisa klik “Submit Form”.
  7. Nantinya Anda akan menerima PIN melalui SMS atau email yang terdaftar.
  8. Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan, serta informasi mengenai kantor cabang terdekat, pin kode konfirmasi, nomor rekening, dan pastikan Anda mengunggah dokumen persyaratan. Setelah itu, klik “Kirim”.
  9. Apabila serangkaian proses yang Anda lakukan sudah berhasil, selanjutnya Anda akan menerima email mengenai situs klaim.
  10. Anda bisa menunggu jadwal wawancara dan siapkan berkas-berkas yang nantinya diperlukan.
  11. Pencairan dana klaim BPJS akan dikirim melalui nomor rekening yang sudah Anda cantumkan.

Melalui Website Lapak Asik

  1. Anda bisa mengunjungi laman web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go id.
  2. Kemudian Anda harus mengisi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
  3. Nanti sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait dengan kelayakan klaim.
  4. Setelah terverifikasi, peserta BPJS akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang ada dalam laman web.
  5. Selanjutnya Anda unggah dokumen persyaratan.
  6. Setelah menyelesaikan rangkaian proses mengunggah dokumen, peserta akan menerima notifikasi terkait dengan jadwal dan kantor cabang.
  7. Peserta kemudian akan dihubungi melalui video call untuk melakukan proses wawancara sesuai jadwal yang ada pada notifikasi.
  8. Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga:  Cara Cek Saldo Asuransi AIA

Setelah berhasil mengajukan pencairan JHT 10 persen BPJS, Anda bisa melacak proses pengajuan melalui link lacak klaim JHT. Kemudian masukan NIK/Nomor peserta BPJAMSOSTEK yang digunakan saat pengajuan klaim.

Nah, itu dia penjelasan mengenai cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Semoga bermanfaat.

Bagikan:

Tinggalkan komentar