Apakah Anda adalah owner atau founder usaha kecil? Yang mungkin saja saat ini masih merintis dan bingung bagaimana cara menggaji karyawan usaha kecil agar sesuai?
Artikel ini akan memberikan gambaran mengenai hal tersebut. Beserta tips yang bisa Anda terapkan agar bisa memberikan gaji yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu kecil sesuai dengan usaha Anda.
Bagaimana Cara Menggaji Karyawan Usaha Kecil
Dalam dunia usaha, gaji karyawan termasuk ke dalam beban usaha. Lebih tepatnya dikatakan sebagai beban tenaga kerja atau SDM (Sumber Daya Manusia) yang terkait dengan besaran gaji karyawan.
Lalu, bagaimana cara menggaji karyawan usaha kecil? Baik itu yang termasuk cara menggaji karyawan warung kopi, cara menggaji karyawan konter pulsa, hingga cara menggaji karyawan salon.
Meskipun, tidak ada besaran pasti berapa persen gaji karyawan dari keuntungan yang dijadikan patokan layaknya usaha dengan skala usaha menengah dan besar yang penggajiannya harus sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Aturan Gaji Minimum Karyawan Usaha Kecil
Akan tetapi, cara menggaji karyawan usaha kecil tidak boleh sembarangan. Pemerintah tetap memberikan pedoman agar sebagai pemilik usaha Anda tidak kelewatan mempekerjakan karyawan.
Mengingat pendapatan Usaha Kecil dan Mikro masih sedikit, yaitu hanya sekitar Rp 76.000.000 hingga Rp 1.000.000.000 per tahun.
Maka, pemerintah mengeluarkan PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 Pasal 36, yang disana disebutkan bahwa, upah yang ditetapkan harus berdasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Yang mana, besaran upahnya berkisar sebagai berikut:
- Minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
- Minimal 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang persentase di atas, sebagai pemilik usaha kecil Anda bisa menelusuri data konkret yang bersumber dari lembaga yang berwenang, seperti di bidang statistik.
Contoh Kasus
Misalnya, Anda adalah pemilik usaha kecil berupa usaha kaki lima di Jakarta. Menurut BPS, tingkat rata-rata konsumsi di Jakarta pada 2020 adalah Rp 2.810.355. Maka, berapa gaji karyawan pedagang kaki lima?
Minimal gaji karyawan kaki lima atau gaji karyawan gerobak yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp 1.405.177 atau 50% dari Rp 2.810.355 tadi.
Jika Anda ingin memberikan gaji di atas Rp 1.405.177, itu berarti karyawan Anda juga harus lebih sedikit. Karena, semuanya juga berdasarkan pada prosentase omset.
Pun tidak menghalangi juga untuk Anda memberikan variasi gaji lain, seperti penambahan bonus penjualan, penilaian kinerja, dan yang lainnya yang sifatnya tidak tetap. Asalkan tidak membahayakan cash flow usaha Anda.
Memberikan gaji di bawah UMK masih sah, kecuali jika usaha Anda mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha dengan modal besar dan teknologi tinggi yang notabene biasanya sudah ada patokan tersendiri, maka umumnya harus sesuai yang telah ditentukan.
Cara menggaji karyawan usaha kecil di atas berlaku juga jika Anda bertanya tentang berapa gaji karyawan warteg? Kurang lebih perhitungannya seperti penjelasan di atas. Sebab, warteg termasuk UMKM.
Baca juga: Contoh Bisnis Plan PDF untuk Makanan
Metode Menghitung Gaji Karyawan UMKM
Dalam pengaplikasiannya, ada beberapa metode hitung gaji karyawan UMKM, yaitu menggunakan metode prorate atau pro rata. Umumnya, metode ini digunakan untuk menghitung gaji karyawan yang baru masuk 1 bulan atau pertengahan bulan.
Perhitungan dengan metode pra rata harus memperhatikan dari jumlah hari kerja dan jam kerja karyawan. Berikut rincian lebih detailnya!
Hitung Upah Per Jam
Berdasarkan pada Kementrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara menghitung gaji karyawan berdasarkan hitungan jam kerja dalam sebulan adalah sebagai berikut: “(gaji pokok + tunjangan tetap) dibagi 173”.
Rumusnya : upah per jam = 1/173 x upah sebulan
Penjelasan : 173 berasal dari rata-rata jam kerja karyawan setiap bulan. Yang mana, 1 tahun ada 52 minggu dan 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam. Maka, dalam sebulan yang terdapat 4,3 minggu (42 minggu/12 bulan).
Sehingga, total jam kerja karyawan selama 1 bulan penuh adalah 173 jam (40 jam x 4.33 minggu = 173.3 = 173 jam. Rumus ini juga berlaku untuk menghitung upah lembur karyawan.
Contoh : Andika mulai bekerja di perusahaan pada 15 November 2022. Gaji yang disepakati adalah Rp 3.500.000. Jika dihitung jumlah kerja dari 15 – 30 November 2022, Andika bekerja selama 14 hari kerja dan 8 jam kerja per hari.
Hitungan upah Andika adalah:
- Upah per jam = (1/173) x Rp 3.500.000 = Rp 20.231
- Upah November 2023= 14 hari x 8 jam x Rp 20.231 = Rp 2.265.872.
Hitung Upah Per Hari Kerja
Kemudian untuk perhitungan upah berdasarkan jumlah hari kerja, rumusnya adalah sebagai berikut:
Rumus perhitungan : (Jumlah hari kerja yang sudah dijalani/jumlah hari kerja 1 bulan) x gaji sebulan.
Contoh : Andika baru mulai bekerja di perusahaan pada tanggal 15 November 2022. Gaji karyawan yang disepakati bersama adalah Rp 3.500.000.
Jika dihitung dari jumlah hari kerja dari 15 – 30 November 2022, maka totalnya adalah 14 hari kerja.
Hitungan akhirnya adalah = (14/25) x Rp 3.500.000 = Rp 1.960.000.
Nah, sudah cukup jelas bukan bagaimana cara menggaji karyawan usaha kecil? Umumnya memang cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset. Secara sederhananya seperti itu. Akan tetapi, bisa juga menggunakan metode lain, yaitu dengan menghitung berdasarkan jam kerja atau hari kerja.
Baca juga: Format Slip Gaji Excel
Apakah Karyawan Usaha Kecil Dikenakan Pajak?
Lalu, apakah para karyawan usaha kecil dikenakan pajak? Kabar baiknya, menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, karyawan yang dikenakan pajak harus memenuhi beberapa klasifikasi.
Jika penghasilan karyawan usaha kecil kurang dari Rp 4.500.000 per bulan, maka karyawan usaha kecil tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Namun, jika penghasilan karyawan usaha kecil yang dibayar secara harian sebesar Rp 450.000/hari, maka karyawan akan dikenakan pajak dengan perhitungan pajaknya adalah 5% dari upah yang telah dikurangi Rp 450.000.
Pun jika karyawan mendapat gaji yang hitungannya harian, tapi dibayar secara kumulatif dengan jumlah gaji lebih dari Rp 4.500.000 dan kurang dari Rp 10.200.000, maka karyawan akan dikenakan pajak.
Perhitungannya adalah 5% dari pengurangan antara upah harian dan PTKP sebenarnya (PTKP – 360 hari).
Terakhir, jika ada karyawan kontrak yang penggajiannya per bulan dan gajinya lebih dari Rp 4.500.000, maka tetap dikenakan pajak. Perhitungannya menggunakan perhitungan pajak penghasilan progresif.
Baca juga: Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana
Contoh Perhitungan Gaji Karyawan dengan Pajak
Untuk Anda yang ingin lebih tahu bagaimana cara menggaji karyawan usaha kecil jika karyawan tersebut kena pajak. Anda bisa menyimak ulasan contoh berikut:
Contoh 1
Anda punya karyawan yang dibayar secara harian selama 5 hari untuk menjaga booth. Bayarannya adalah Rp 500.000/hari. Berapa pajak penghasilan karyawan Anda?
Gunakan rumus 5% (upah harian – Rp 450.000) sebagai cara menggaji karyawan usaha kecil. Maka, hasilnya adalah 5% x (Rp 500.000 – Rp 450.000) = Rp 2.500. Itulah pajak yang dikenakan kepada karyawan Anda, sebesar Rp 2.500 saja.
Contoh 2
Anda punya karyawan franchise yang bekerja secara lepas. Per hari Anda memberinya upah sebesar Rp 250.000. Karyawan tersebut hanya bekerja selama 20 hari.
Ketika diakumulasi, besaran penghasilan sebesar Rp 5.000.000. Berapa pajak penghasilan dengan sistem gaji karyawan franchise tersebut?
Jika karyawan Anda belum menikah, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- 5% x (upah sehari x PTKP sesungguhnya (nilai PTKP/360))
- 5% x (Rp 250.000 x Rp 54.000.000/360 (karyawan belum menikah))
- 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000
Pajak penghasilan karyawan Anda selama 20 hari adalah Rp 5.000. Mudah kan perhitungan cara menggaji karyawan usaha kecil di atas?
Baca juga: Bagaimana Menerapkan Sistem Penggajian Pegawai yang Efektif
Tips Menggaji Karyawan Usaha Kecil
Gaji memang persoalan yang sederhana, tapi bagi pelaku usaha kecil yang omsetnya saja masih kecil, tentu akan sedikit kesulitan dalam mengalokasikan gaji.
Ingin memberi gaji kecil, takut karyawan tidak loyal. Ingin memberi gaji banyak, takut cash flow terganggu. Nah, simak tips cara menggaji karyawan usaha kecil berikut ini:
1. Riset Gaji
Kunci utamanya adalah riset gaji. Anda bisa meneliti besaran gaji dari usaha kompetitor.
Lalu, bandingkan antara keterampilan, pengalaman, dan kualifikasi mana yang cocok dengan usaha Anda dan budget usaha Anda itu sendiri.
2. Buat Slip Gaji
Yang pertama, berikan karyawan anda slip gaji. Tujuan dari slip gaji karyawan adalah memberikan transparansi dan kepastian kepada karyawan mengenai komponen gaji mereka.
Mereka dapat melihat dengan jelas besaran gaji pokok, tunjangan, bonus, atau insentif yang diterima.
3. Lihat Performa Karyawan
Anda bisa melihat performa karyawan. Jika memang performanya bagus dan melebihi ekspektasi, Anda bisa memberikan gaji yang lebih besar daripada karyawan lain.
Pun jika memang ada karyawan yang perlu pelatihan, Anda juga bisa menganggarkan pelatihan untuk mereka.
4. Berikan Bonus dan Tunjangan
Percaya lah, seringkali calon karyawan memilih bekerja di perusahaan lain karena perbedaan bonus dan tunjangan.
Anda bisa mencoba memberikan bonus dan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan karyawan. Namun, tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
5. Pertimbangkan Kenaikan Gaji
Jadi, tidak hanya memberikan kenaikan gaji layaknya kenaikan gaji UMR per tahun, tapi juga bisa Anda lakukan setiap 2-3 bulan sekali sebagai apresiasi atas loyalitas dan kinerja yang baik dari karyawan. Dengan begitu, karyawan akan semangat bekerja dan melakukan yang terbaik.
Itulah gambaran tentang bagaimana cara menggaji karyawan usaha kecil. Diskusikan baik-baik kepada calon karyawan agar bisa mendapatkan kesepakatan gaji yang sesuai ya.