Apakah Anda nasabah Dana Rupiah? Apakah Anda pernah tidak bayar Dana Rupiah? Persoalan yang akan dihadapi oleh setiap penyedia layanan pinjaman terlebih pinjaman online adalah nasabah yang galbay (gagal bayar) atau tidak membayar angsuran.
Apa konsekuensi dari tidak bayar Dana Rupiah? Apakah Dana Rupiah sebar data? Apakah Dana Rupiah ada DC lapangan? Nah, untuk menjawab pertanyaan seputar konsekuensi tidak bayar dan tentang DC Dana Rupiah tersebut, Anda bisa mendapatkannya melalui artikel ini. Selamat menyimak!
Penagihan DC Dana Rupiah
Seperti perusahaan P2P Lending yang lain, Dana Rupiah harus memastikan bahwa dana yang dipinjamkan pada nasabah harus kembali. Kenapa?
Sebab, Dana Rupiah juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut pada pemberi pinjaman (lender) yang telah memberi kepercayaan pada Dana Rupiah.
Oleh karena itu, saat ada nasabah yang tidak bayar Dana Rupiah, pihak perusahaan akan melakukan serangkaian proses penagihan. DanaRupiah apakah ada DC nya? Sama seperti penagihan Adakami, Dana Rupiah juga bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menempatkan DC yang bertugas melakukan penagihan.
Dilansir dari beberapa sumber, saat ini DC Dana Rupiah yang tersedia hanyalah DC dalam artian Desk Collection yang bertugas untuk melakukan penagihan secara online.
Namun, ada konfirmasi melalui IG resmi Dana Rupiah mengenai keberadaan DC lapangan Dana Rupiah yang biasa disebut dengan Debt Collector/Field Collection untuk melakukan penagihan secara langsung ke rumah.
Baca juga: SOP Penagihan Kredivo
Pengalaman Galbay Dana Rupiah
Pengalaman galbay Dana Rupiah tiap nasabah berbeda-beda. Seperti kebanyakan pinjol lain, proses penagihan oleh DC Dana Rupiah kerap tidak menyenangkan. Berikut ini beberapa pengalaman galbay Dana Rupiah saat proses penagihan.
Dilansir dari website tempat konsumen menyuarakan keluh kesah atau pendapatnya, ada nasabah yang bercerita pengalaman ditagih oleh DC Dana Rupiah.
Dia menceritakan bahwa DC Dana Rupiah melakukan penagihan dengan cara tidak menyenangkan. Proses penagihan oleh DC Dana Rupiah disertai ancaman, intimidasi, menggunakan kalimat kasar, dan menagih di luar jam kerja.
Pengalaman galbay Dana Rupiah selanjutnya datang dari cerita salah satu nasabah di kanal youtube Fintech ID. Berbeda dengan nasabah pertama, nasabah ini membagikan pengalaman ditagih oleh DC Dana Rupiah dengan menggunakan kalimat formal dan sopan.
Namun, DC Dana Rupiah mengancam jika sudah ada DC lapangan yang datang ke rumah dan nasabah tidak bisa membayar hutang, maka nasabah harus menyediakan barang yang nilainya sama dengan nilai utang.
Jadi, seakan-akan pihak Dana Rupiah akan menyita barang milik nasabah yang senilai dengan utang. Nasabah takut jika barang-barang yang ada di rumah akan disita, sebab barang-barang tersebut adalah milik orangtuanya.
Apakah ancaman tersebut benar adanya? Menurut Fintech ID, penyitaan barang oleh pihak pinjol tidak semudah itu. Pihak perusahaan harus melalui beberapa regulasi terlebih dahulu. Bahkan layanan pinjaman sekelas bank saja tidak akan bisa menyita barang nasabah dengan mudah.
Untuk menyita barang, perusahaan harus mendapatkan surat putusan pengadilan yang menyatakan pembolehan penyitaan barang nasabah.
Aset nasabah juga harus dihitung terlebih dahulu sebelum surat keputusan pengadilan dikeluarkan. Jadi, tidak semudah itu Dana Rupiah akan menyita aset nasabah gagal bayar.
Cara Menghadapi DC Dana Rupiah
Apa yang harus dilakukan ketika menghadapi DC Dana Rupiah? Tidak sedikit nasabah yang merasa ketakutan saat DC melakukan penagihan dengan cara yang tidak menyenangkan. Berikut ini beberapa cara untuk menghadapi DC pinjaman online.
1. Tetap Tenang dan Tidak Takut
Saat Anda mendapat intimidasi dan ancaman dari DC, harap untuk tetap tenang dan jangan takut. Anda memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari aturan yang berlaku. Selain itu, regulasi penagihan juga sudah diatur oleh OJK.
Jadi, saat ada DC Dana Rupiah yang mengancam akan menyebarkan data pribadi atau penyitaan barang, Anda jangan merasa takut.
Sebab, pinjol legal OJK dilarang untuk menyebarkan data pribadi nasabah dan untuk proses penyitaan barang harus melalui beberapa regulasi yang lumayan rumit.
2. Kenali Hak Sebagai Nasabah
Agar merasa tenang dan tidak takut terhadap ancaman DC, kenali hak Anda sebagai nasabah. OJK telah menetapkan aturan bahwa proses penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Anda bisa melihat isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No. 188/PJOK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investigasi
Saat Anda merasa perlakuan DC Dana Rupiah ketika melakukan penagihan sudah di luar batas, Anda bisa melaporkannya ke OJK atau Satgas Waspada Investigasi. Mereka akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Pertahankan Bukti
Untuk membuat laporan tentang DC yang keterlaluan, Anda perlu menyertakan bukti. Oleh karena itu, pertahankan bukti seperti riwayat obrolan Anda dengan DC melalui WA atau rekaman suara.
5. Jangan Beri Informasi Pribadi
Jangan sekali-sekali Anda memberikan informasi pribadi pada DC yang bertugas. Anda hanya perlu membahas jumlah utang dan tanggal jatuh tempo.
6. Pastikan Identitas DC
Untuk menghindari penipuan, pastikan Anda sudah mengetahui identitas DC. Identitas yang perlu diketahui antara lain adalah kartu identitas, sertifikat profesi, dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
7. Bayar Angsuran sesuai Aplikasi
Hal yang perlu Anda waspadai juga adalah rekening pembayaran angsuran. Harap berhati-hati jika ada DC yang menyarankan untuk membayar angsuran melalui rekeningnya saja.
Sebab, dikhawatirkan hal tersebut akan merugikan Anda. Sebaiknya Anda membayar angsuran sesuai dengan virtual account yang tersedia di aplikasi.
Tugas Desk Collection Dana Rupiah
Apa saja tugas Desk Collection Dana Rupiah? Berikut ini beberapa proses penagihan yang menjadi tugas DC Dana Rupiah.
1. Penyampaian Informasi Cara Bayar
Jika Anda nasabah baru Dana Rupiah, Anda akan mendapat informasi mengenai cara pembayaran angsuran sebelum tanggal jatuh tempo.
Untuk notifikasi ini bukan dilakukan oleh DC Dana Rupiah. Biasanya, notifikasi ini sudah dibuat otomatis di aplikasi tiap nasabah.
2. Warning Letter
Biasanya tiga hari setelah jatuh tempo, Desk Collection Dana Rupiah akan mulai mengirim peringatan untuk segera membayar tagihan.
Istilahnya adalah warning letter. Namun, dalam prakteknya peringatan yang dikirim ke nasabah berupa pesan baik melalui SMS ataupun WA.
3. Telepon Penagihan
Penagihan lewat telepon akan dilakukan oleh DC Dana Rupiah ketika nasabah tidak memberi respon yang baik melalui penagihan warning letter. DC Dana Rupiah akan menghubungi Anda setidaknya sekali dalam sehari.
Bagaimana jika diabaikan? DC Dana Rupiah akan terus berusaha menghubungi Anda, bahkan dalam sehari bisa 3-5 kali telepon. Bagaimana jika nomornya diblokir? Petugas Desk Collection akan menghubungi Anda menggunakan nomor yang lain.
4. Penagihan ke Saudara, Teman, dan Kerabat
Jika nasabah tetap tidak bisa dihubungi dan proses penagihan langsung pada nasabah terasa susah, petugas akan melakukan penagihan melalui saudara atau teman yang Anda daftarkan sebagai kontak darurat.
Namun, bisa jadi DC Dana Rupiah juga akan menghubungi nomor secara acak yang ada di daftar kontak Anda.
5. Dilaporkan ke SLIK OJK
Dana Rupiah merupakan pinjol yang masuk SLIK OJK, oleh karena itu nasabah gagal bayar akan dilaporkan ke SLIK OJK. Sebab, selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending juga berkewajiban untuk melaporkan nasabah yang gagal bayar ke SLIK OJK.
Laporan ini akan direkam dan menjadi penentu skor kredit nasabah. Anda tidak bisa menganggap hal ini remeh. Sebab, skor kredit yang Anda miliki akan menentukan proses peminjaman berikutnya.
Itulah beberapa tugas Desk Collection saat melakukan proses penagihan pada nasabah tidak bayar Dana Rupiah.
Tidak menutup kemungkinan perusahaan akan menggerakkan DC lapangan Dana Rupiah untuk melakukan penagihan secara langsung ke rumah nasabah. Sebab, tidak ada larangan dari OJK mengenai penurunan DC lapangan.
Apakah Dana Rupiah sebar data? Dana Rupiah merupakan pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. OJK menetapkan peraturan pinjol tidak boleh menyebarkan data nasabah.
Itulah informasi seputar DC Dana Rupiah. Tetap gunakan layanan pinjaman online dengan bijak agar terhindar dari berbagai kerugian. Semoga bermanfaat!