Pernahkah Anda mendengar istilah Guru Penggerak? Bagi Anda yang menempuh profesi di bidang pendidikan, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah ini.
Bahkan, sudah mulai mencari tahu berapa besaran gaji Guru Penggerak yang katanya cukup menjanjikan dan menjadi incaran banyak guru. Benarkah begitu?
Sebelum membahas mengenai gaji, kami akan sedikit menginformasikan mengenai Guru Penggerak ini. Ya, Guru Penggerak adalah sebuah gebrakan baru yang datang dari dunia pendidikan di Indonesia. Ini adalah program yang dibuat oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Berikut selengkapnya!
Program Guru Penggerak
Guru Penggerak adalah guru-guru di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus dalam Tes Program Pembelajaran Guru Penggerak.
Program ini bertujuan untuk membagikan bekal keahlian kepemimpinan pendidikan sekaligus pedagogik kepada guru, sehingga para guru sanggup untuk menggerakkan komunitas belajar yang ada di dalam maupun luar sekolah, menjadi pemimpin pembelajaran yang bisa mewujudkan rasa aman dan merdekakan peserta didik untuk kualitas pendidikan yang lebih baik.
Secara lebih rinci, dalam program ini diharapkan bisa menciptakan Guru Penggerak yang bisa:
- Mengembangkan kualitas diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi, sekaligus kolaborasi secara mandiri
- Merencanakan, menjalankan, merefleksikan, sekaligus mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan cara melibatkan orang tua
- Memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik
- Berkolaborasi dengan orang tua sekaligus komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan para murid
- Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid, juga relevan dengan kebutuhan komunitas yang ada di sekitar sekolah.
Gaji Guru Penggerak
Berdasar laman resmi Program Guru Penggerak, selama ini belum ada informasi yang menyebutkan besaran gaji Guru Penggerak. Baik itu untuk gaji Guru Penggerak angkatan 1, gaji Guru Penggerak angkatan 4, Guru Penggerak angkatan 5, gaji Guru Penggerak angkatan 6, gaji Guru Penggerak angkatan 7, gaji Guru Penggerak angkatan 8, hingga gaji fasilitator Guru Penggerak.
Jika sudah ada informasi mengenai hal tersebut yakni sampai gaji Guru Penggerak 2024, bisa jadi itu adalah informasi hoax. Jika pun benar, bisa jadi informasi tersebut memang berasal dari guru atau orang yang memiliki rekanan Guru Penggerak yang mendapatkan info darinya.
Namun sebagai gantinya, guru penggerak non ASN memperoleh gaji berupa bantuan paket internet untuk proses pembelajaran daring dan uang transportasi, konsumsi dan akomodasi sesuai kebutuhan. Tidak ada informasi secara pasti yang menyebutkan berapa nominal uang tersebut.
Berbeda dengan guru penggerak yang berasal dari ASN umumnya, besaran gaji yang diterima guru ASN dipengaruhi oleh golongan. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah besaran gaji guru ASN.
Golongan I (SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420.
Golongan II (SMA hingga D3)
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600.
Golongan III (S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296.
Sementara untuk gaji honorer cukup bervariasi, tergantung subsidi, anggaran pemda dan sekolah swasta masing – masing. Berbeda jika guru penggerak sudah memilik status PPPK akan memperoleh gaji sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.276 – Rp 2.901.096
- Golongan II: Rp 2.117.016 – Rp 3.071.412
- Golongan III: Rp 2.206.656 – Rp 3.201.336
- Golongan IV: Rp 2.299.860 – Rp 3.336.768
- Golongan V: Rp 2.511.648 – Rp 4.190.076
- Golongan VI: Rp 2.742.876 – Rp 4.367.314
- Golongan VII: Rp 2.858.976 – Rp 4.552.092
- Golongan VIII: Rp 2.979.828 – Rp 4.744.548
- Golongan IX: Rp 3.203.820 – Rp 5.261.760
- Golongan X: Rp 3.339.252 – Rp 5.484.240
- Golongan XI: Rp 3.339.252 – Rp 5.484.240
- Golongan XII: Rp 3.627.720 – Rp 5.958.144
- Golongan XIII: Rp 3.781.188 – Rp 6.210.108
- Golongan XIV: Rp 3.941.136 – Rp 6.472.764
- Golongan XV: Rp 4.107.780 – Rp 6.746.652
- Golongan XVI: Rp 4.281.660 – Rp 7.031.988
- Golongan XVII: Rp 4.462.776 – Rp 7.329.420.
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan ini yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Dilain sisi, mulai 2024 nanti, Mendikbud Nadiem Makarim akan memberikan gaji kepada guru penggerak sekaligus tambahan tunjangan jika menjadi seorang kepala sekolah di lingkup Kemendikbud. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
Laporan mengenai nilai anggaran pengembangan pendidikan ini memang tidak tanggung-tanggung. Mendikbud Nadiem pada saat menerima DIPA anggaran untuk tahun 2024 dari Kemenkeu mempersiapkan anggaran pengembangan pendidikan yang mencapai triliunan rupiah.
Yang mana, salah satunya digunakan untuk program Guru Penggerak. Memang, kebijakan ini bisa dibilang baru. Sebab, selama ini jabatan kepala sekolah hanya diisi oleh guru dengan pangkat dan golongan tertentu.
Namun, sejak adanya program Guru Penggerak, yang usianya lebih muda pun bisa mendapat kesempatan untuk mengisi jabatan ini di semua satuan pendidikan dalam lingkup Kemendikbud.
Baca juga: Gaji Ruangguru
Keuntungan Lain Menjadi Guru Penggerak
Dari sini ada sedikit tambahan, meski belum diketahui besaran gaji untuk Guru Penggerak, tetapi selama mengikuti program tersebut, setiap guru akan mendapatkan dukungan, diantaranya berupa bantuan paket data untuk pelatihan daring selama pendidikan.
Juga biaya transportasi, konsumsi, sekaligus akomodasi untuk keperluan lokakarya. Dari segi non materi, Guru Penggerak juga mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
- Pengalaman menjadi guru dan belajar bersama dengan rekan guru lain yang lolos seleksi program Guru Penggerak
- Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
- Pengalaman mendapatkan bimbingan dari para pengajar dan pendamping program tersebut
- Pengalaman belajar secara mandiri dan kelompok yang terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan
- Memperoleh komunitas belajar baru
- Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.
Baca juga: Gaji Magang Kampus Merdeka
Cara Menjadi Guru Penggerak
Untuk bisa menjadi Guru Penggerak, ada tiga tahapan yang mesti dilalui. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Daftar Online
Buka browser dan kunjungi link pendaftaran Guru Penggerak, kemudian login menggunakan no UKG. Pastikan menggunakan akun [email protected] (contoh: [email protected]).
Proses Seleksi
Pada tahapan ini, para calon Guru Penggerak akan disaring melalui 2 sesi. Sesi pertama adalah penyaringan CV dan Esai. Jika lolos sesi pertama, maka calon Guru Penggerak bisa lanjut ke sesi kedua yaitu berupa simulasi mengajar dan wawancara.
Pendidikan
Jika seleksi awal lolos, maka calon Guru Penggerak akan mengikuti pendidikan yang bernama Pendidikan Guru Penggerak. Disini, para calon Guru Penggerak akan mendapat pembinaan kepemimpinan untuk menghasilkan pemimpin pembelajaran yang ideal di masa mendatang.
Pendidikannya meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, hingga pendampingan selama 6 bulan yang dilaksanakan di tiap-tiap daerah domisili calon Guru Penggerak. Sementara, untuk lokakaryanya sendiri akan diadakan setiap bulan.
Pengukuhan Guru Penggerak
Setelah lolos tahap 1-2, maka Kemendikbud akan melakukan pengukuhan Guru Penggerak. Ini ditandai dengan penerbitan Sertifikat Guru Penggerak yang dianggap sebagai bagian dari transformasi pendidikan.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Guru
Kriteria Menjadi Guru Penggerak
Untuk kriterianya sendiri, pasalnya tidak semua guru bisa mengikuti program Guru Penggerak. Hanya guru-guru yang memenuhi kriteria umum dan lolos seleksi lah yang bisa mengikutinya.
Berikut kriteria menjadi Guru Penggerak yang dirangkum dari laman resmi Kemendikbud:
Kriteria Umum
- Guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Guru PNS maupun Non-PNS, baik dari sekolah negeri maupun swasta
- Memiliki akun guru di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki keinginan kuat untuk menjadi Guru Penggerak
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang pelaksanaannya bersamaan dengan proses rekrutmen sekaligus pendidikan Guru Penggerak.
Kriteria Seleksi
- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki daya juang tinggi
- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
- Memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan efektif
- Memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada feedback, dan terus memperbaiki diri.
Itulah pembahasan mengenai gaji untuk Guru Penggerak. Meskipun tidak disebutkan secara langsung, Mendikbud memberikan tantangan kepada para Guru Penggerak agar bisa mengisi jabatan kepala sekolah di tahun depan.