Bekerja di BPJS, baik BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan menjadi incaran banyak orang. Hal ini bukan hanya karena gaji yang ditawarkan, melainkan juga karena benefit yang diterima para pegawai.
Kira-kria berapa sih gaji pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Lalu, apa benefit yang didapat para pegawainya?
Gaji Pegawai BPJS 2023
Nominal gaji pegawai BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada posisi, tingkat jabatan, dan faktor lainnya. BPJS Kesehatan tidak mempublikasikan nominal gaji pegawai secara rinci. Namun, gaji pegawai BPJS Kesehatan biasanya kompetitif dan mencakup fasilitas lain seperti tunjangan, asuransi kesehatan, dll.
Gaji Pegawai BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang sering bertanya terkait gaji pegawai BPJS Kesehatan, coba simak ulasan berikut ini. Gaji ini hanya perkiraan berdasarkan jabatan yang berbeda dan tentunya akan dipotong juga dengan potongan BPJS Kesehatan oleh pegawainya.
- Staff IT Rp 3.500.000
- Claim Analyst Staff Rp3.000.000
- Staff Keuangan Rp4.000.000
- Staff Rp6.300.000
- Finance Rp8.000.000
- Staff Marketing Rp8.000.000
- Relationship Officer Rp10.000.000
- Keuangan Rp10.000.000
- Manager Rp16.500.000
- Senior Manager Rp28.500.000
Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang sering bertanya terkait gaji pegawai BPJS Ketenagakerjaan, coba simak ulasan berikut ini. Gaji ini hanya perkiraan berdasarkan jabatan yang berbeda dan tentunya akan dipotong juga dengan potongan BPJS Ketenagakerjaan oleh pegawainya.
- Marketing Rp2.800.000
- MRO Specialist Rp4.000.000
- Customer Service Rp4.200.000
- Staff Marketing Rp6.000.000
- Junior Staff/Account Staff Rp6.000.000
- Officer Rp6.000.000
- Staff Rp6.200.000
- Public Relations Rp8.000.000
- Relationship Staff Rp9.000.000
- Relationship Officer Rp9.000.000
- Marketing Executive Marketing Communication Rp10.000.000
- Marketing Staff Rp12.000.000
- Manager Rp16.000.000
- Section Head Rp32.500.000
*Data gaji diperoleh dari sumber orang yang bekerja di BPJS
Tunjangan Pegawai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam tunjangan bagi pegawainya, diantaranya:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kemahalan Hidup
- Tunjangan Transportasi
- Tunjangan Kesehatan
- Tunjangan BPJS Kesehatan
- Tunjangan Lain-lain (misalnya: tunjangan keluarga, tunjangan hari tua, dll.)
Nominal tunjangan bisa berbeda-beda tergantung pada posisi dan tingkat jabatan pegawai. Ini juga bisa berubah seiring dengan perubahan kebijakan internal BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, informasi tunjangan rinci tidak dapat disediakan.
Baca Juga : Pengalaman Tes Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Benefit Lain yang Didapat Pegawai BPJS
Selain gaji pegawai BPJS, para pegawainya juga mendapat benefit lain dari kantor. Apa saja benefitnya?
1. Fasilitas Pengembangan Diri
Perusahaan akan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan pengembangan kepribadian secara terstruktur untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berkualitas. Hal ini tentunya guna mencapai visi misi perusahaan.
2. Jam Kerja dan Keluarga Imbang
Perusahaan tidak akan menuntut para pegawainya untuk lembur selama berhari-hari. Karena, salah satu komitmen BPJS adalah untuk mengedepankan keluarga dan kinerja pegawai secara beriringan.
Perusahaan akan memberikan aturan kerja selama 5 hari. Selain itu, perusahaan akan memberikan cuti sebanyak 12 hari selama setahun.
3. Gaji Cukup
Dengan jam kerja yang tidak memberatkan dan gaji yang tergolong cukup, tentunya ini akan motivasi tersendiri bagi banyak calon pelamar kerja.
4. Mendapat Reward
Selain gaji, para karyawan juga mendapat reward dari perusahaan. Asalkan, kinerja Anda baik.
Baca juga: Gaji Pegawai Pos Indonesia
Profil Perusahaan BPJS
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggaran program jaminan sosial. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan untuk membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.
Sebagai asuransi milik pemerintah, wajib bagi masyarakat Indonesia mengikuti BPJS. Namun, karena minimnya informasi, banyak masyarakat yang kurang paham dengan BPJS. Sehingga, dampaknya mereka kurang menyadari pantingnya memiliki jaminan sosial.
BPJS sendiri ada dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Walau banyak orang menganggapnya sama, tetepi sebenarnya keduanya berbeda.
BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero) yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia secara mendasar, tanpa terkecuali.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang bertugas memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara formal dan nonformal.
Program BPJS
Ada empat program BPJS yang harus diikuti oleh pekerja Penerima Upah. Apa saja itu?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan dalam hubungan kerja. Termasuk di dalamnya adalah kecelakaan pada saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya atau sedang dalam perjalanan dinas, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Perlindungan atas risiko kecelekaan kerja.
- Perawatan tanpa batas biaya.
- Santunan upah selama tidak bekerja, 12 bulan pertama sebesar 100% dan bulan seterusnya sebesar 50% sampai sembuh.
- Santunan kematian sebesar 48x upah yang didapat peserta karena kecelakaan kerja.
- Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak dari peserta yang meninggal atau cacat total karena kecelakaan kerja maks sebesar Rp 147.000.000.
- Bantuan kesiapan kembali bekerja.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program yang memberikan manfaat uang tunai sesuai dengan nilai akumulasi iuran + hasil pengembangannya.
Jaminan Pensiun (JP)
JP adalah program yang memberikan manfaat jaminan sosial bagi peserta dan atau ahli warisnya guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
- Manfaat pensiun hari tua.
- Manfaat pensiun janda/duda.
- Manfaat pensiun cacat.
- Manfaat pensiun anak.
- Manfaat pensiun orang tua.
- Dapat diterima secara berkali, per bulan maksimal 40% dari upah.
Jaminan Kematian (JKM)
JKM adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
- Santunan kematian.
- Santunan berkala sebesar Rp 12.000.000 selama 24 bulan.
- Biaya pemakaman sebesar RP 10.000.000.
- Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak dengan masa iur min 3 tahun maks sebesar RP 174.000.000.
- Total manfaat jaminan kematian yang diterima adalah sebesar Rp 42.000.000.
Itulah gaji pegawai BPJS dan benefit lain yang akan pegawai dapat. Baik pegawai BPJS Ketenagakerjaan dan pegawai BPJS Kesehatan, perbandingannya tidak terlalu siginifikan. Begitupun dengan benefit yang ditawarkan.