Aplikasi Kredit Pintar Penipu? Cek Faktanya Disini!

Bagi Anda yang berniat untuk melakukan pinjaman online di Kredit Pintar khususnya, pasti Anda akan mencari tahu terlebih dahulu mengenai fakta Kredit Pintar penipu atau tidak, benar begitu? Sebab, akhir-akhir ini banyak oknum yang memberikan kemudahan pengajuan pinjaman online.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan mengenai fakta Kredit Pintar penipu atau tidak. Tujuannya agar Anda lebih melek mengenai perusahaan fintech legal dan ilegal. Niatnya kredit untuk membantu kehidupan, tetapi jika ternyata perusahaannya ilegal, bukankah akan semakin memberatkan?

Mengenal Kredit Pintar

kredit pintar penipu

Kredit Pintar adalah aplikasi pinjaman online tanpa agunan yang dikeluarkan oleh PT. Kredit Pintar Indonesia pada 2018. Aplikasi ini bukan sekadar wadah untuk Anda melakukan pinjaman. Akan tetapi, juga menjadi wadah yang memiliki tujuan untuk membangun Indonesia menuju kesejahteraan finansial.

Meskipun aplikasi ini tergolong baru, tetapi sejak awal berdiri pada 2018, aplikasi ini telah memiliki daftar peminjam aktif dengan jumlah lebih dari 398 ribu dengan total pinjaman lebih dari Rp 12 T. Angka yang cukup fantastis, bukan?

Saking banyaknya daftar peminjam aktif, banyak oknum nakal yang memanfaatkan kemudahan pengajuan kredit online hanya dengan menggunakan KTP. Parahnya lagi, oknum nakal tersebut hingga mengatasnamakan salah satu aplikasi kredit/ pinjaman online yang bernama Kredit Pintar ini.

Dampaknya, banyak orang menjadi ragu untuk mengajukan pinjaman online di Kredit Pintar dan bertanya-tanya mengenai hal tersebut. Benarkah Kredit Pintar penipu? Anda akan menemukan jawabannya di artikel ini.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

kredit pintar penipu
Sumber: OJK

Untuk mendapatkan jawaban apakah Kredit Pintar penipu atau tidak, Anda harus mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal itu sendiri. Berikut beberapa ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal yang perlu Anda tahu:

  1. Aplikasi pinjaman ilegal jelas tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  2. Syarat untuk mengajukan pinjaman sangat mudah dan terkadang tidak masuk akal. Misalnya saja, Anda tidak perlu menyiapkan syarat khusus, tetapi cukup menggunakan nomor HP dan dana sudah bisa langsung dicairkan.
  3. Informasi aplikasi pinjaman online tidak valid. Baik itu saat Anda cek melalui situs resmi, Google Maps, maupun alamat online lainnya.
  4. Pembayaran tagihan diarahkan ke nomor rekening pribadi bukan perusahaan. Padahal seharusnya perusahaan fintech legal pasti memiliki sistem pembayaran yang sudah terintegrasi.
  5. Biasanya perusahaan fintech ilegal akan meminta uang muka kepada Anda sebelum pengajuan pinjaman disetujui.
Baca juga:  Tabel Angsuran Sinarmas 2024 : Bunga, Syarat, & Biaya

Fakta Apakah Kredit Pintar Penipu?

kredit pintar penipu
Sumber: OJK

Setelah melihat ciri-ciri di atas, saatnya Anda membuktikan fakta Kredit Pintar. Apakah benar Kredit Pintar penipu? Dengan melihat review selama 2019 -2020, inilah rangkuman fakta Kredit Pintar penipu atau tidak yang perlu Anda tahu:

  1. Kredit Pintar merupakan salah satu aplikasi pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK dengan nomor Kep-83/D.05/2019. Perusahaan fintech Kredit Pintar telah mematuhi segala aturan keuangan yang ada di Indonesia.
  2. Untuk mendapatkan pinjaman Kredit Pintar, Anda membutuhkan KTP dan harus melalui proses verifikasi data terlebih dahulu. Prosesnya memang sedikit lebih panjang daripada kredit online di perusahaan fintech ilegal.
  3. Kredit Pintar tidak pernah melakukan penagihan pembayaran melalui sosial media. Penagihan hanya dilakukan melalui telepon, atau pesan singkat WA.
  4. Pihak Kredit Pintar hanya menggunakan rekening yang sudah terintegrasi sebagai tujuan pembayaran pinjaman, tidak melalui rekening pribadi. Pembayaran resmi hanya melalui virtual account, Alfa Group, atau transfer ATM.
  5. Kredit Pintar tidak pernah meminta uang muka kepada Anda sebelum pengajuan pinjaman disetujui. Termasuk, tidak pernah meminta Anda untuk mengirimkan password maupun kode verifikasi akun.

Gimana, sudah terjawabkan mengenai Kredit Pintar penipu atau tidak? Kredit Pintar bukanlah aplikasi fintech penipu atau ilegal ya, melainkan legal karena sudah resmi diawasi oleh OJK. Bahkan, pada 2021, Kredit Pintar menjadi salah satu aplikasi pinjaman online terbaik. Di aplikasi ini selain terdapat logo OJK, juga terdapat logo AFPI.

Jika Anda masih ragu menggunakan Kredit Pintar, kalian dapat menghapus data di Kredit Pintar.

Bagaimana Proses Pengajuan Pinjaman Kredit Pintar

Melihat hal di atas apakah Kredit Pintar penipu atau tidak, pastinya sekarang Anda sudah tidak akan ragu lagi untuk mengajukan pinjaman online menggunakan Kredit Pintar, bukan? Lalu, bagaimana proses pengajuan pinjaman Kredit Pintar? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

Baca juga:  7 Cara Cek Nomor Kontrak FIF yang Hilang Online & Offline

1. Unduh aplikasi Kredit Pintar

Dikarenakan pengajuan pinjaman online hanya dapat dilakukan melalui aplikasi, bukan website, maka Anda harus mengunduh aplikasi Kredit Pintar terlebih dahulu di PlayStore. Setelah itu, instal aplikasinya dan selesaikan pembuatan akunnya.  

Sesuai dengan ketentuan OJK terbaru, aplikasi Kredit Pintar akan mengakses data ke ponsel Anda. Namun, data yang diambil hanya data kamera, lokasi, dan memori. Jadi, ikuti arahan-arahan yang muncul di layar ponsel Anda.

2. Pilih limit pinjaman

Anda diharuskan untuk memilih limit pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Berikut beberapa limit dan tenor pinjaman yang telah ditetapkan oleh Kredit Pintar:

  • Rp 600.000 dengan tenor pinjaman selama 14 hari
  • RP 1.200.000 dengan tenor pinjaman selama 14 hari
  • Rp 1.200.000 dengan tenor pinjaman selama 28 hari
  • Rp 2.300.000 dengan tenor pinjaman selama 3 bulan

Selain itu, Kredit Pintar juga menetapkan bunga layanan serta jumlah dana yang harus Anda kembalikan. Anda harus memilih salah satu sebelum melanjutkan proses pengajuan.

Baca juga: Tabel Angsuran Kredit Pintar 2022: Tenor dan Bunga

3. Pengisian data

Anda harus mengisi data terlebih dahulu untuk mengajukan pinjaman. Diantaranya adalah pengisian data pribadi, alamat email, nomor rekening, dan lain sebagainya. Isilah dengan benar dan sama persis dengan identitas KTP Anda, termasuk jika ada ejaan dan gelar. Jika ada perbedaan, meskipun hanya sedikit, pengajuan bisa ditolak.

Setelah itu, jangan lupa untuk mengirim foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP ke sistem. Pastikan foto Anda jelas dan tidak blur agar pengajuan ke sistem tidak ditolak. Berikut adalah cara melihat data diri di Kredit Pintar jika Anda penasaran dengan keamanan data.

Baca juga:  Tabel Angsuran Pinjam Yuk 2024, Pinjaman Hingga Rp 25 Juta

4. Pencairan dana

Proses pengajuan pinjaman 100% melalui aplikasi. Setelah Anda mengisi data-data yang dibutuhkan, sistem akan melakukan verifikasi data untuk menguji kelayakan kredit yang Anda ajukan dalam waktu 1 x 24 jam. Jika pengajuan Anda disetujui, Anda akan langsung mendapatkan informasi melalui aplikasi dan dana akan langsung dikirim ke nomor rekening terdaftar.

5. Pembayaran pinjaman Kredit Pintar

Jangan lupa langkah terakhir ini, yaitu Anda harus membayar pinjaman online tersebut melalui media yang telah terintegrasi dengan Kredit Pintar, seperti melalui virtual account, Alfa Group, maupun ATM. Bayarlah tepat waktu agar Anda tidak mendapat denda keterlambatan bayar, karena Kredit Pintar juga mengenakan bunga untuk masing-masing peminjam sesuai dengan tenor dan limit yang dipilih.

Baca juga: Cara Membatalkan Pinjaman Kredit Pintar

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai Kredit Pintar penipu atau tidak, maka dapat disimpulkan aplikasi Kredit Pintar Tidak Menip udan Legal. Meskipun aplikasi ini legal, resmi diawasi oleh OJK, tetapi yang namanya mengajukan pinjaman online Anda juga harus komit untuk membayar tepat waktu agar riwayat kredit Anda kedepannya tidak buruk. Pastikan juga, mengajukan pinjaman karena memang benar-benar membutuhkan, bukan sekadar mengikuti gengsi atau gaya hidup mewah.  

Bagikan:

Tinggalkan komentar