Pengalaman Beli Motor Tarikan Leasing

Apakah Anda memiliki pengalaman beli motor tarikan leasing? Atau Anda belum pernah mendengar tentang motor tarikan leasing? Saat ada debitur yang mengalami kredit macet atau gagal bayar angsuran, maka pihak leasing akan menyita kendaraan yang dibelinya menggunakan layanan kredit dari leasing tersebut. Motor tarikan tersebut akan dijual untuk melunasi sisa hutang debitur.

Menurut pengalaman beli motor tarikan leasing, harga yang dipatok bisa lebih terjangkau. Meski begitu, Anda harus melalui beberapa prosedur yang berbeda daripada beli motor dengan cara biasa. Jika Anda tertarik untuk membeli motor tarikan leasing, artikel ini akan memberi info pengalaman beli motor tarikan leasing mulai dari cara, harga, serta hukumnya. Selamat menyimak!

Tempat Jual Beli Motor Tarikan Leasing

Ingin tahu daftar rekomendasi balai lelang di Indonesia yang kredibel dan terpercaya? Berikut beberapa rekomendasinya:

1. Balai Lelang JBA

Sebagai salah satu pionir lelang otomotif, saat ini JBA sudah menjadi perusahaan lelang dengan pasar yang luas. Ada lebih dari 16 cabang JBA yang tersebar di berbagai kota besar dan daerah strategis di Indonesia.

Menariknya, JBA juga menawarkan keuntungan tersendiri bagi membership, seperti para member bisa mengikuti lelang online tanpa perlu datang ke lokasi JBA. Namun, untuk menjadi member, Anda harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan password guna aktivasi akun JBA.

  • Nama balai lelang: JBA
  • Situs resmi: https://www.jba.co.id
  • Alamat: Jalan Sosial No 4, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Indonesia
  • Nomor: 1500369Jam operasional: Senin – Sabtu, pukul 09.00 – 18.00

2. Balai Lelang IBID

Tidak kalah dengan balai lelang JBA, balai lelang IBID juga menjadi rekomendasi pilihan banyak orang di Indonesia. Sebab, citra IBID sebagai salah satu member grup ASTRA sudah baik dan kredibel.

Untuk bisa lelang di balai lelang IBID, Anda harus membeli Nomor Peserta Lelang (NPL) melalui web resmi maupun aplikasinya. Dimana, nomor tersebut nantikan akan digunakan untuk mengikuti lelang online maupun ofline dengan datang langsung ke balai lelang IBID.

  • Nama balai lelang: IBID
  • Situs resmi: IBID
  • Alamat: Kawasan Industri Pulogadung, Jln. Pulogadung No 35 RW 09, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13930
  • Nomor telepon: + 62 812-8773-5544Jam operasional: Senin – Jumat, pukul 09.00 – 18.00 WIB
Baca juga:  Pengalaman Melahirkan Normal dengan BPJS di Puskesmas

3. Balai Lelang Indonesia

Sebagai balai lelang yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (JDKN), Anda tentu sudah tidak perlu ragu dengan kondisi unit lelang disana. Kondisi unit lelang di balai lelang Indonesia tergolong masih mulus. Sebab, biasanya unit yang dilelang adalah hasil rampasan tindak pidana korupsi maupun mobil berplat merah bekas dari suatu instansi.

  • Nama balai lelang: Balai Lelang Indonesia
  • Situs resmi: httos://lelang.go.id
  • Alamat: Gedung Syafruddin Prawiranegara II, Jln. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat
  • Nomor telepon: 150-991Jam operasional: Senin – Jumat, pukul 09.00 – 18.00 WIB

Prosedur Beli Motor Tarikan Leasing

beli motor hasil tarikan leasing

Dimana beli motor tarikan leasing? Motor tarikan leasing bisa Anda dapatkan melalui proses lelang yang diadakan oleh pihak leasing. Biasanya, pihak leasing akan memberikan info mengenai jadwal dan tempat lelang beberapa hari sebelum lelang dilaksanakan.
Anda bisa mencari info lebih lanjut melalui pihak leasing untuk mengetahui prosedur apa yang harus dilakukan. Namun, Anda bisa membaca informasi cara beli motor tarikan leasing berikut ini untuk prosedur beli motor tarikan leasing secara umum.

Total Waktu: 15 menit

Cari Penawaran Lelang Motor di Situs Lelang

Untuk menghindari kerugian, pastikan Anda mengetahui informasi mengenai pihak leasing dan balai yang mengadakan lelang seperti legalitas, sepak terjangnya dalam melakukan lelang, dan lain sebagainya.
Anda bisa membandingkan beberapa perusahaan leasing dan balai lelang untuk mendapatkan lelang yang terbaik.

Cari Tahu Jadwal Lelang

Informasi mengenai jadwal lelang biasanya akan diinformasikan 1 minggu sebelum lelang dilaksanakan. Anda perlu mengetahui jadwal ini dengan baik agar tidak ketinggalan.

Cek Kondisi Motor yang akan Dilelang

Ada pihak leasing yang menyediakan kesempatan untuk melakukan observasi pada kendaraan yang akan dilelang. Anda dapat mengecek kondisi motor seperti kondisi bodi dan mesin motor.

Melunasi Pembayaran Deposit

Setelah memiliki nomor peserta lelang, Anda perlu membayar deposit sebagai uang jaminan. Pembayaran deposit bisa dilakukan per satu lot dan bisa juga tanpa batas.

Registrasi Peserta Lelang

Prosedur selanjutnya adalah melakukan registrasi dengan melengkapi data diri. Anda juga perlu menyertakan kwitansi pembayaran deposit saat melakukan registrasi.
Terkadang, ada penyelenggara lelang yang mensyaratkan peserta lelang melakukan konfirmasi kehadiran sehari sebelum lelang dilaksanakan karena terbatasnya tamu undangan.

Ikuti Proses Lelang

Anda bisa mengikuti proses lelang sesuai jadwal yang ditentukan. Pilih tempat duduk yang strategis agar Anda dapat melihat spesifikasi kendaraan dengan jelas. Simak dengan seksama penjelasan mengenai spesifikasi dan kelengkapan motor yang disampaikan pelelang.

Proses Pembayaran

Jika penawaran Anda merupakan penawaran tertinggi, maka Anda akan menjadi pemenangnya. Setelah itu, lakukan proses pembayaran. Biasanya, pelelang akan memberi jangka waktu tertentu untuk melunasi pembayaran.
Anda juga akan dikenakan biaya warehouse sekitar 500 ribu rupiah (tergantung kebijakan masing-masing balai lelang).

Dalam proses lelang, pastinya akan ada peserta lain yang akan melakukan penawaran. Penawar tertinggi yang akan menjadi pemenang. Biasanya penawaran dari peserta ditentukan dengan kelipatan 100 ribu rupiah. Pastikan Anda mengajukan penawaran yang sesuai dengan dana yang telah dipersiapkan.

Setelah melunasi pembayaran, motor akan segera dikirim ke alamat Anda. Jangan lupa untuk memeriksa kelengkapan surat-surat dari kendaraan. Anda juga bisa langsung meminta surat-surat tersebut setelah melunasi pembayaran sebagai jaminan motor benar-benar dikirim.

Jika Anda kalah dalam proses lelang, uang jaminan yang Anda bayarkan akan dikembalikan 100%.

Harga Motor Tarikan Leasing

Harga Motor Tarikan Leasing

Menurut salah satu akun di id.quora.com yang memiliki pengalaman beli motor tarikan leasing, harga motor tarikan leasing jauh lebih murah 10-15% daripada harga pasaran. Terlebih jika kondisi motor kurang bagus, harga bisa lebih murah sampai 25%.

Keterangan dari salah satu staf Balai Lelang Otolink, setiap motor lelang hasil tarikan leasing memiliki harga awal yang berbeda tergantung kondisinya. Kondisi yang dimaksud di sini juga termasuk kelengkapan surat-surat yang ada.

Jadi, harga motor dengan kondisi mulus dan lengkap beserta STNK akan jauh lebih mahal daripada harga motor yang tidak memiliki STNK. Dilansir dari motorplus-online.com, berikut ini contoh harga motor tarikan leasing di Balai Lelang Otolink.

Baca juga:  Pengalaman Magang Bakti BCA hingga Tanda Tangan Kontrak
MotorSuratTahunHarga Limit
Honda Beattanpa STNK202214.000.000
Honda Vario 125lengkap202218.000.000
Honda PCXtanpa STNK202229.000.000
Yamaha NMAXlengkap202224.000.000

Sedangkan untuk harga terbentuk berada di angka Rp 1-3 jutaan.

Penipuan Jual Beli Motor Tarikan Leasing

Jika Anda tertarik untuk membeli motor tarikan leasing, jangan mudah tergiur dengan harga sangat murah yang ditawarkan. Karena banyak korban penipuan jual beli motor tarikan leasing yang disebabkan tergiur harga murah.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, motor lelang hasil tarikan leasing berasal dari debitur yang mengalami kredit macet. Biasanya, debitur ini baru beberapa bulan kredit motor yang menandakan motor tersebut masih dalam keadaan baru atau bahkan tahun produksinya berada di tahun yang sama.

Oleh karena itu, jika Anda mendapati harga motor tarikan leasing yang lebih murah 50% di bawah harga pasaran, harus dicurigai. Terlebih jika dengan harga murah tersebut, Anda mendapat penawaran tahun produksi motor yang masih baru serta surat-surat lengkap.

Penipuan jual beli motor tarikan leasing banyak dijumpai di akun media sosial seperti Facebook dan Instagram. Untuk menghindari resiko beli motor tarikan leasing, Anda harus mencari informasi lebih lanjut mengenai legalitas balai lelang atau penjual tersebut. Pastikan juga Anda meneliti kondisi motor beserta surat-suratnya.

Hukum Membeli Motor Tarikan Leasing

Bagaimana hukum membeli motor tarikan leasing? Beli motor tarikan leasing aman gak? Hukum dan tingkat keamanan beli motor tarikan leasing tergantung tempat Anda membelinya. Legal hukumnya jika Anda membeli motor sesuai dengan prosedur dan aturan yang benar. Prosedur dan aturan yang benar maksudnya adalah melalui balai lelang yang telah terdaftar di OJK.

Jadi, jika Anda menemukan tawaran motor tarikan leasing bukan dari balai lelang yang resmi, seperti di media sosial, terlebih dengan harga yang sangat murah, bisa dipastikan itu ilegal. Untuk menghindari hal tersebut, pastikan Anda membeli motor tarikan leasing dari balai lelang resmi.

Itulah uraian mengenai pengalaman beli motor tarikan leasing. Harap selalu waspada dan jangan mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran harga murah dari motor tarikan leasing. Semoga bermanfaat!

Bagikan:

Tinggalkan komentar