Kini banyak sekali bermunculan platform yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) secara online. Salah satu contohnya adalah AdaKami.
Banyak juga bermunculan kasus-kasus telat bayar Adakami dari para peminjam yang tak mampu membayar tagihannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Bagi Anda yang juga tengah mengalami masalah telat bayar dan bingung bagaimana cara menyelesaikannya. Dalam artikel, Anda menceritakan pengalaman telat bayar Adakami yang berisi cara penagihan, resiko dan denda yang harus dibayarkan.
Pinjol AdaKami
Berbicara mengenai AdaKami, AdaKami merupakan sebuah platform penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
Adakami ini dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses pendaftaran di AdaKami ini tergolong mudah. Pengguna tinggal mengunduh aplikasi dan melengkapi semua data yang dibutuhkan. Selanjutnya, tinggal menunggu proses verifikasi data dan dalam 24 jam pinjaman bisa diajukan.
AdaKami tidak memilki syarat khusus untuk peminjam. Asalkan Anda merupakan WNI, berusia 21-50 tahun, memiliki KTP, buku tabungan, pendapatan tetap, dan HP. Untuk informasi limit, tenor, dan plafon pinjaman silahkan cek tabel pinjaman Adakami.
Lantas, kira-kira seperti apa pengalaman telat bayar AdaKami? Yuk, temukan jawabannya di bawah ini yang juga akan membahas tentang risiko saat mengalami telat bayar Adakami!
Pengalaman Telat Bayar AdaKami
Saya adalah nasabah Adakami sejak Agustus 2023, dan saya ingin berbagi pengalaman telat bayar Adakami lebih dari 1 bulan.
Awalnya, saya memiliki pinjaman sebesar Rp3.000.000 dengan tenor enam bulan di Adakami. Saya sadar bahwa saya telah terlambat membayar tagihan selama lebih dari tiga bulan.
Saya mengakui bahwa saya hanya berhasil melakukan pembayaran untuk cicilan pertama yang jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2023. Untuk cicilan kedua hingga keenam yang jatuh pada bulan November 2023 hingga Maret 2024, saya belum bisa membayarnya.
Bukan karena saya mengabaikan tanggung jawab saya. Keadaannya memang belum memungkinkan bagi saya untuk melunasi tagihan pada waktu itu.
Selanjutnya, membahas denda keterlambatan. Saya dikenakan denda setiap kali saya terlambat membayar 3 bulan cicilan. Pada cicilan kedua, saya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp19.578.
Selain denda tersebut, saya juga harus membayar biaya penagihan sebesar Rp176.123. Biaya ini ditambahkan ketika saya tidak bisa membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Denda yang dibebankan
Untuk cicilan berikutnya, saya perhatikan bahwa denda dan biaya penagihan yang dikenakan tidak konsisten.
Rasanya agak membingungkan mengapa jumlah denda dan biaya penagihan ini berbeda-beda setiap bulannya. Sampai sekarang, saya masih belum tahu secara pasti apa penyebabnya.
Menurut pendapat saya, bunga dan denda yang dikenakan oleh AdaKami terasa agak besar, mengingat pinjaman pokok saya hanya Rp3.000.000 dan saya bahkan telah membayar tagihan untuk cicilan pertama.
Selama periode tersebut, saya menerima banyak penawaran dari AdaKami untuk melunasi tagihan saya.
Mereka menawarkan berbagai opsi, mulai dari pembayaran pokok dengan penghapusan total denda hingga opsi cicilan mingguan, harian, atau bulanan.
Namun, karena situasi saya saat itu, saya belum bisa membuat keputusan terkait hal ini.
Cara Penagihan Telat Bayar Adakami
SMS dan WhatsApp (WA) sering digunakan untuk penagihan oleh aplikasi pinjaman online seperti Adakami. Penagihan dapat berlangsung intensif, terutama saat waktu jatuh tempo pinjaman semakin dekat.
Pihak penagih akan menghubungi peminjam dengan menggunakan nama aplikasi mereka, dan kadang-kadang menggunakan lebih dari satu nomor untuk menghubungi peminjam. Mereka juga mungkin menghubungi kontak darurat atau nomor telepon tempat kerja peminjam.
Jika peminjam merespon penagihan dan memberikan alasan ketidaksanggupan untuk membayar tepat waktu, biasanya penagih tidak akan mencoba menarik kontak darurat atau menghubungi tempat kerja peminjam.
Penagihan ini biasanya dilakukan untuk memaksa peminjam untuk membayar atau mencari tahu lebih lanjut tentang status pembayaran.
Namun, secara keseluruhan, penting untuk diingat bahwa penagihan intensif dan terus-menerus dari aplikasi pinjaman online dapat menjadi pengalaman yang menekan dan mengganggu.
DC Adakami Datang ke Rumah
Kemudian terkait penagihan, penagihan yang dilakukan tidak terlalu gencar seperti di awal. Selain itu, diketahui juga Adakami telah memiliki DC lapangan yang siap untuk datang langsung ke rumah nasabah untuk menagih pelunasan.
Biasanya DC Adakami akan menagih pada 30 hari setelah jatuh tempo atau dalam beberapa kasus 2 bulan (60 hari) setelah jatuh tempo untuk akun yang tidak ada pembayaran sama sekali.
DC akan menanyakan terkait pelunasan dengan cara yang sopan jika yang ditagih juga memiliki etikat baik untuk membayar. Perlu diingat tidak setiap kota memiliki DC, hanya kota – kota tertentu saja yang memiliki DC.
Daftar Kota yang sudah dikonfirmasi terkait keberadaan DC lapangan Adakami diantaranya adalah Jabodetabek, Denpasar, Surabaya, Semarang, Bandung, Jogja, dan Sebagaian kota besar di pulau Sumatera.
Baca juga: Pengalaman Telat Bayar EASY CASH
Resiko Telat Bayar AdaKami
Jika Anda punya masalah yang sama seperti pengalaman telat bayar Adakami diatas, maka Anda harus siap-siap untuk menghadapi beberapa risiko yang ditimbulkan akibat kegagalan membayar pinjaman berikut ini:
- Dikenakan Denda Keterlambatan dan Biaya Penagihan : jika telat membayar tagihan, maka tagihan yang Anda miliki akan dikenakan denda keterlambatan dan biaya penagihan yang lumayan besar.
- Diteror Debt Collector : Penagihan akan dilakukan secara gencar pada saat hari-hari awal setelah tanggal jatuh tempo terlewat. Peminjam akan diteror setiap hari melalui pesan WA dan telepon dengan menggunakan berpuluh-puluh nomor.
- Masuk Daftar Hitam : Sesuai aturan OJK, waktu penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga 90 hari. Setelah waktu tersebut, pihak pemberi pinjaman tidak diperbolehkan lagi untuk menagih. Namun akibatnya peminjam tidak akan bisa mengajukan pinjaman dimanapun dan masuk dalam daftar hitam OJK.
Solusi Telat Bayar Adakami
Solusi terkait telat bayar pada pinjaman online adakami:
- Menghindari penagihan online: Ganti nomor telepon atau email yang digunakan saat pendaftaran agar terhindar dari penagihan secara online.
- Komunikasi yang baik dengan DC: Berbicara dengan pihak DC Adakami secara baik dan jujur mengenai situasi keuangan Anda bisa membantu mencari solusi bersama.
- Menunda pembayaran denda: Denda bisa didiskusikan atau ditawar dengan pihak pinjaman dan kadang-kadang bisa dikurangi, tergantung pada situasi peminjam.
- Berbicara jujur jika tidak mampu membayar: Jika benar-benar kesulitan membayar, lebih baik berbicara jujur kepada pihak pinjaman dan mencari solusi yang lebih terarah dan dapat diterima kedua belah pihak.
- Menghindari pinjaman ke pinjol lain: Jika ada keterbatasan keuangan, hindari meminjam dari pinjaman online secara berulang-ulang agar tidak menambah masalah keuangan.
Oleh karena itu, jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman tepat waktu, lebih baik berbicara dengan pihak aplikasi secara jujur dan mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Jika perlu, Anda juga dapat mencari bantuan untuk melunasi hutang pinjol yang terpercaya untuk membantu mengelola kembali keuangan Anda. Selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dan pastikan Anda memahami persyaratan dan tanggung jawab Anda sebagai peminjam.